![]() |
Salah satu adegan Rek ulang yang langsung diperagakan oleh tersangka utama. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Sebanyak 45 adegan rekonstruksi atau reka ulang atas tindak pidana pembunuhan berencana yang digelar Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, Rabu (1/8) siang kemarin di TKP, tepatnya Jln Lintas Riau-Sumut, Simpang Smallholder, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Informasi yang dihimpun, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 09 Juni 2018 lalu. Yang mana tersangka utama Martha Br. Nababan Alias Mak Coky merupakan istri korban Mangandar Tua Sihaloho Alias Pak Coky (41). Dan tersangka dibantu 2 tersangka lainnya, yakni DA Alias Adi Aruan dan Su Alias Erik.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP M Faizal Ramzani SH SIK menjelaskan bahwa rekonstruksi itu menampilkan sebanyak 45 adegan.
Dalam press rilisnya, pada adegan pertama, dimana tersangka Adi Aruan pada saat itu melakukan pembicaraan dengan korban dan dilanjutkan adegan per adegan yang dibacakan oleh Ps Kanit 1 Sat Reskrim Bripka Wira Adi Kusuma dengan disaksikan dan didengar oleh Pihak JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama Penasehat Hukum dari Tersangka.
Giat Rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam dengan jumlah reka ulang adegan sebanyak 45 adegan yang masing masing diperagakan dan diperlihatkan langsung oleh Pemeran utama maupun pemeran pengganti serta disaksikan oleh Kapolsek Bagan Sinembah, Kasat Reskrim Polres Rohil, JPU Kejaksaan Negeri Rohil, Kuasa Hukum Tersangka, Para Kanit Reskrim Polres Rohil, Para Kanit Polsek Bagan Sinembah dan Seluruh Personil yang melakukan pengamanan.
“Terhadap Adegan Reka Ulang yang telah di peragakan oleh para Tersangka bahwa diduga keras dan cukup bukti bahwa Tindak Pidana yang terjadi adalah Pembunuhan Berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana,” ungkap AKP M Faizal Ramzani SH SIK.
Selanjutnya Pihak Kejaksaan akan menunggu Berkas dari Sat Reskrim Polres Rohil untuk selanjutnya melakukan Penuntutan sesuai dengan ketentuan Pasal yang berlaku terhadap para tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka utama yang merupakan istri korban sempat memberikan keterangan palsu kepada penyidik. Yang mana, dalam press rilis yang diterima Inforohil.com dari Humas Polres Rohil bahwa pada malam itu, sekira pukul 01.00 wib korban dan istri korban keluar dari rumahnya karena mendengar suara gonggongan anjing di sekitar rumah.
Lalu kemudian korban memeriksa ke sekitar rumah untuk mengecek keadaan sekitar rumah. Setelah memeriksa sekitar rumah, korban dan istrinya kembali masuk ke dalam rumah dan menonton TV lalu tidur.
Dan pada pukul 05.00 wib istri korban bangun dan tidak melihat korban di dalam kamar, dan mencari korban di dalam rumah namun tidak menemukan korban. Lalu istri korban mencari korban di luar rumah dan tidak berapa lama melihat korban sudah tergeletak dipinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban.
Kemudian istri korban mengangkat tubuh korban dan menyeretnya sampai ke depan rumah korban / teras rumah dan setelah itu istri korban memanggil saksi, Poster Simarmata dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Dan dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban dihabisi istrinya sendiri dibantu dua tersangka lain. Bahkan, korban dihabisi dengan sebuah martil. Sayangnya, pihak kepolisian belum memberikan kronologis adegan peradegan pada rekonstruksi tersebut kepada wartawan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks