Tim Penasihat Hukum Aladin dari LBH Mahatva. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Masih ingat dengan Aladin? Aladin adalah Terdakwa yang berkategori keluarga kurang mampu, beliau ditahan sejak tanggal 7 Maret 2017 yang diadili dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) tanggal 2 Oktober 2017.
Yang mana, putusan PN Rohil itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 6 Desember 2017. Pada saat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir perkara Aladin ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Aswir SH yang saat itu sedang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Seperti diberitakan di media lainnya, sebelumnya bahwa Aladin tidak terima dengan putusan tersebut dan berencana akan banding, namun Aladin mengurungkan niatnya karena tidak mampu membayar jasa Pengacara. Gayung bersambut akhirnya Aladin mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH Mahatva yaitu Kalna Surya Siregar SH, Andi Nugraha SH, Masridodi Mangunsong SH, Rahmad Hidayat SH dan Robin SH MH hingga akhirnya Aladin bisa menempuh upaya hukum banding hingga kasasi.
Dari kota Pekanbaru Advokat Robin SH MH menyampaikan bahwa menurutnya memang putusan Aladin tersebut tidak adil karena faktanya tidak sedikit perkara penyalahgunaan narkotika yang diadili di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru mendapatkan hukuman ringan. Mengapa berbeda terhadap Aladin dengan kuantitas barang bukti 0,9 gram sabu-sabu tidak mendapatkan keadilan? Padahal ada asas Equality before the law yaitu asas persamaan di hadapan hukum.
“Namun demikian, kami menyadari putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding tersebut bukanlah episode akhir karena masih ada episode berikutnya yaitu upaya hukum kasasi,” jelas Robin.
“Alhamdulillah takdir berkata lain, Allah SWT melalui tangan Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir jo. putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut,” tambah Robin.
Alhasil, Aladin pun meraih keadilan, dengan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Mei 2018, atau dengan kata lain Mahkamah Agung memberi korting selama 6 tahun kepada Aladin tanpa subsidair 4 bulan kurungan.
“Inilah yang dikatakan menegakkan hukum dengan hati nurani,” ujar Robin SH MH yang juga merupakan Wakil Ketua LBH HANURA Rokan Hilir.
Di tempat terpisah, dari Bagan Siapiapi Rahmad Hidayat SH selaku Wakil Ketua LBH Mahatva menyampaikan bahwa pihaknya, akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan pihak Cabang Rumah Tahanan Negara Bagan Siapiapi guna mengeksekusi Aladin sesuai dengan hukum acara.
“Kami harus memastikan agar Aladin tidak menjalani hukuman melebihi dari hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Karena jika itu terjadi, maka ‘Fiat Justitia Ruat Coelum’ atau yang biasa diartikan ‘Tegakkan Keadilan Sekalipun Langit Akan Runtuh’ seperti yang sering dikutip Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Siregar SH adalah solusi yang tepat untuk diterapkan,” tegas Rahmad Hidayat SH yang juga sedang menjabat sebagai Wakil Ketua LBH HANURA Rokan Hilir. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks