Pelaku Pon saat diamankan di Polsek Pujud. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Apes, itulah kata yang tepat dialami gadis belia yang berstatus sebagai pelajar, sebut saja Bunga (15). Gara-gara kebablasan berpacaran, nekat berbuat mesum. Eh, ketahuan tiga orang pria yang tidak dikenal (OTK) malah kena gilir. Mau tidak mau, sang cowok pun terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pujud.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Sabtu (2/6) menyebutkan, sang cowok diketahui berinisial Pon (23) Warga KM 16 Sukajadi Desa Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sementara, tiga pemuda yang menggilir korban, masih Dalam Pencarian Orang (DPO) Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu Ediwar SH membenarkan peristiwa tersebut. Yang mana, pelaku Pon sudah diamankan di Mapolsek Pujud setelah dilaporkan orangtua korban.
Menurut pengakuan ibu korban, kata Iptu Ediwar, kejadian itu terjadi pada Rabu (30/5), sekira pukul 20.30 wib, dimana korban pergi dari rumah bersama teman laki-lakinya inisial Pon dan kepergian keduanya diketahui ibu korban.
Lalu karena mengantuk, ibu korban pun langsung tidur. kemudian sekira pukul 22.00 wib, ibu korban terbangun karena hendak buang air kecil, dan sesampainya di kamar mandi ia terkejut melihat pakaian yang di pakai oleh korban saat pergi bersama teman laki-lakinya tersebut sudah berada di tumpukan pakaian kotor di kamar mandi.
Merasa curiga, pelapor bergegas menuju kamar tempat tidur korban, yang mana pada saat itu putrinya sedang bermain HP kemudian ibu korban bertanya kepadanya, “Kenapa kok diganti bajunya” dan dijawab korban “Gak papa tadi buang air besar terkena bajunya,”.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Juni 2018, sekira pukul 14.00 wib, pelapor melihat raut wajah korban berubah dari hari biasanya, seperti ada yang disembunyikan. Karena merasa curiga, pelapor pun bertanya lagi “Kau kenapa” dan dijawab “Enggak ada apa-apa” dan pelapor bertanya lagi “Bilang aja terus terang biar mamak tau”.
Dan selanjutnya korban mengaku sambil menangis dan berkata bahwasannya pada hari Rabu 30 Mei 2018 sekira pukul 21.00 wib pada saat pergi keluar bersama temannya bernama, korban mengaku melakukan perbuatan cabul di Usaha Baru Desa Siarang-arang kecamatan Pujud.
Pada saat korban dan teman laki-lakinya melakukan persetubuhan badan, kemudian datang 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal memergoki aksi mereka berdua. Keduanya pun diancam akan di arak keliling kampung kalau tidak memenuhi hasrat seksual ketiga orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut.
Lalu dengan terpaksa korban memenuhi permintaan ke-3 (tiga) orang laki-laki yang tidak di kenal untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh/menyetubuhi korban secara bergantian atau bergilir. “Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang karena anaknya telah dirusak kehormatannya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pujud,” kata Iptu Ediwar.
Atas kejadian tersebut, polisi setempat juga turut menyita barang bukti berupa satu Helai baju tidur warna pink motif Boneka, satu Helai Celana tidur warna Pink motif Boneka, Satu Buah BH warna Coklat, Satu Buah Celana dalam warna hijau muda dan satu buah Shot warna Pink.
“Pihak Polsek Pujud sudah mengantongi ketiga terduga lainnya dan masih dalam pengejaran,” tandas Iptu Ediwar. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks