“Pilpeng tahap III tetap dilaksanakan, tapi kapan waktu pelaksanaannya belum bisa ditetukan kepastiannya,” kata Kepala Dinas (Kadis) PMD Rohil Jasrianto kepada media ini, Selasa (3/4) saat ditemui dikantornya.
Diungkapkan Jasrianto, untuk pelaksanaan tersebut masih membutuhkan waktu yang lama untuk mempersiapkannya sematang mungkin. Sebab, berkaca dari dua kali Pilpeng sebelumnya adanya banyak aturan kontroversi yang harus diperbaiki agar dasar hukumnya sesuai dengan aturan yang jelas.
Seperti dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015 lanjut Jasrianto, ada beberapa poin yang harus diubah aturannya. Perubahan tersebut, saat ini telah diajukan ke Bagian Hukum Pemkab Rohil yang selanjutkan akan dimasukkan ke DPRD Rohil untuk disetujui.
Baca Juga: Serba-Serbi Berita Pilpeng di Rohil
“Ada beberapa aturan yang harus diluruskan karena banyak yang bertentangan, misalnya masalah domisili. Dalam Perda lama domisili calon penghulu harus menetetap diwilayah pemilihan minimal satu tahun, sementara dalam ketentuan MK mengenai domisili tidak jadi masalah ikut mencalon meskipun tidak berdomisi diwilayah itu,” ungkapnya.
Adapun 13 kepenghuluan yang akan melaksanakan Pilpeng serentak tahap III berasal dari delapan kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Tanah Putih ada Kepenghuluan Sintong, Sekeladi Hilir, Manggala Saktu, Manggala Sempurna dan Teluk Mega. Untuk Kecamatan Bangko Pusako ada Kepenghuluan Pematang Ibul, di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ada Kepenghuluan Kampung Melayu Tengah.
Sedangkan Kepenghuluan Tanjung Leban di Kecamatan Kubu, Kepenghuluan Bagan Jawa di Kecamatan Bangko, Kepenghuluan Suka Jadi dan Kasang Bangsawan di Kecamatan Pujud, serta Kepenghuluan Pulau Halang Belakang di Kecamatan Kuba.
“Tiga belas kepenghuluan itu adalah tujuh kepenghuluan yang belum melaksanakan Pilpeng dan enam kepenghuluan yang tertunda dari Pilpeng tahap II 2017 kemarin,”tandasnya. (syawal)