Inforohil.com, Ujung Tanjung -Pengadilan Negri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menggelar sidang putusan terkait sengketa lahan antara kelompok tani Jaya Abadi selaku penngugat dengan Haji Ngadiman selaku tergugat terhadap Iahan seluas 310 hektar di Kecamatan Bangko Pusako, Senin (19/3/18) di Ujung Tanjung.
Ada beberapa poin penting dari sebanyak 261 halaman hasil putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aswir SH selama 1,5 jam itu.
Melalui putusan PN Rohil Nomor 28 Tahun 2018 itu, ketua majelis hakim dengan mengetuk palunya memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh ketua Kelompok Tani Suwandi.
Pengacara kelompok tani Agus Crisman Manurung SH mengatakan, pihaknya tidak menerima begitu saja hasil putusan yang diberikan PN Rohil.
Oleh sebab itu, ia bersama anggota kelompok tani lainnya telah sepakat akan melanjutkan upaya ukum ke PTUN.
“Pada prinsipnya dari kami tidak menerima putusan itu, kita akan mengajukan banding,” tandasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks