Aksi massa yang akhirnya menarik diri usai dibubarkan pihak Kepolisian Militer dari Pos PM Bagan Batu. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Nyaris bentrok, sengketa lahan eks PT Kurnia Rahmat (Kura) episode baru dimulai lagi, beruntung pihak dari Pos Polisi Militer Bagan Batu dengan sigap membubarkan aksi massa dari kedua belah pihak, Rabu (14/3) siang sekira pukul 11.00 wib.
Berita terkait: Begini Hasil Pertemuan Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak Soal Ricuh Lahan Eks PT Kura
Kali ini, pihak H Bachid Majid mengklaim lahan seluas lebih kurang seluas 10 Ha di jalan Lintas Riau-Sumut KM 1 Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil). Dimana, pasca dipasangnya plank kepemilikan lahan yang di Klaim H Bachid Majid melalui kuasa hukum dari kantor Irfan Limposan dan Hendra (ILH) beberapa waktu lalu, pihak Tomy Wistan selaku pembeli lahan dari H Adlan Adnan berencana memasang plang di lokasi tersebut yang akhirnya berujung kericuhan.
Pantauan di lokasi, kericuhan itu bermula dimulainya aksi pemasangan plank yang dimotori pemegang kuasa dari H Adlan Adnan, Ryan Saragi yang ditolak pihak H Bachid Majid melalui kuasa Hukumnya, HM Hendra Gunawan SH dari kantor hukum ILH.
Massa dari kedua belah pihak sempat dorong-dorongan yang nyaris bentrok di tengah jalan raya hingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas tanpa adanya terlihat anggota kepolisian Lalu Lintas dari Polres Rohil. Beruntung, aksi massa yang nyaris adu fisik langsung dilerai Dan Pos PM Bagan Batu, Serma Risnandar dan Serka Nur Rohman yang berada di lokasi.
Kedua massa pun mulai menarik diri, yang akhirnya, pihak dari Kepolisian Militer Pos Bagan Batu menghimbau masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak mendiskusikan hal tersebut guna mencegah anarkis.
Dari plank yang dipasang pihak Tomy Wistan, lahan tersebut diklaim berdasarkan jual beli Notaris No c. 442.HT.03.01 TH2001. Tanggal 1 November 2001. Sementara, plank yang dipasang pihak H Bachid Majid melalui kuasa hukumnya mengklaim memiliki Hak Alas Tanah seluas 80.000 meter persegi yang diperoleh peralihan Hak dari H Adlan Adnan, H Ali Adnan, H Hamdani Adnan, dan H Ajrul Adnan pada tahun 2002.
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum kedua belah pihak belum bisa dikonfirmasi dan masih berdiskusi di lantai dua Koktong Bagan Batu. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks