Buku yang diberikan kepada ketua RT 04, Afrizal dan warganya. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga hendak mengaburkan keyakinan Umat Muslim untuk memahami suatu aliran Yehuwa dengan memberikan buku yang berdalilkan Kitab Inzil, kini sudah merebak di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu dialami sendiri oleh Afrizal yang merupakan ketua RT 04/RW 02, Dusun Bahagia, Pajak Baru, Kepenghuluan Bagan Batu pada Sabtu (24/2) siang. Sekira pukul 12.00 wib, ia kedatangan tamu yang berujung memberikan sebuah buku.
Dikatakan Afrizal, kedua orang tersebut mengaku bernama Daniel Purba dan yang satunya bermarga Sinaga. Keduanya tiba bertamu ke kediamannya dengan maksud bertukar pikiran tentang perbedaan bahasa, tentang kesehatan dan berbagai persoalan kehidupan.
“Awalnya saya tidak curiga, memang mereka saat berdiskusi dengan saya tentang persoalan itu saja, tidak ada soal agama,” kata Afrizal.
Namun, ketika mereka hendak pergi kata Afrizal, mereka meninggalkan sebuah buku dengan judul “Sadarlah” dengan sub judul “Mengatasi Perbedaan Bahasa“. Yang mana, buku tersebut berisikan tentang mengatasi perbedaan bahasa, cara membahas masalah dan cara hidup sehat serta ditambah dalil-dalil Alkitab Inzil.
Selain itu, lanjut Afrizal, kedua warganya yang beragama muslim, Mariaman Purba dan Hardiansyah Sitorus juga dikunjungi kedua orang tersebut yang mengaku datang dari Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). “Sama juga, untuk bertukar pikiran juga. Namun, buku yang diberikan tentang ‘Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa – Apakah Alkitab Masih Berguna?’, beda dengan yang diberikan ke saya,” akunya ketua RT tersebut.
Untuk itu, Afrizal berharap agar warga masyarakat, khususnya yang beragama Islam untuk waspada terhadap hal tersebut dan tidak melayani, bila perlu segera lapor kepada ketua RT setempat. Sebab, menurutnya, buku-buku yang diberikan oleh oknum tersebut sangat bertentangan dengan akidah umat islam. “Kita kan sudah punya agama, ya janganlah dikasih pemahaman dari kitab yang bukan kepercayaan kita,” tandasnya lagi.
Dari kedua buku tersebut, tertulis sebuah alamat situs dari organisasi aliran kepercayaan tersebut, yakni www.jw.org. Dimana, isinya merupakan sebuah ajaran Alkitab Inzil yang mengatasnamakan Saksi-saksi Yehuwa. Dari penelusuran Inforohil.com di internet, bahwa aliran tersebut berbeda dari aliran agama Nasrani lainnya dan bahkan tidak merayakan hari Natal.
Seperti dikutip dari berbagai sumber, bahwa dahulu, pengajaran Saksi-saksi Yehuwa di Indonesia secara resmi dilarang melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 129 Tahun 1976. Lewat SK itu, Jaksa Agung telah melarang kegiatan Saksi Yehuwa atau Siswa Alkitab di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, Saksi Yehuwa memuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti menolak salut bendera dan menolak ikut berpolitik.
Namun, pada Februari 1994 ada upaya untuk mencabut SK ini dengan berlandaskan Pasal 29 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/1998 tentang HAM, dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Dan pada 1 Juni 2001 SK ini kemudian dicabut. Walaupun begitu, sebenarnya sejak tanggal 19 Juli 1996, Saksi-saksi Yehuwa telah membuka kantor cabang Indonesia berupa gedung yang dipergunakan sebagai tempat pertemuan dan pusat kegiatan.
Dan mengajak seseorang untuk memeluk keyakinan baru kepada orang yang sudah memiliki agama merupakan perbuatan yang melanggar aturan. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia, seperti dikutip Republika Online, Selasa (11/11).
Pada Bab III tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama, Pasal 3 berbunyi: “Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”
Sementara itu, Pasal 4 berisi: “Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
c. Melakukan kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.”
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “Ditetapkan di: Jakarta. Pada tanggal: 2 Januari 1979. Menteri Dalam Negeri H. Amir Mahmud dan Menteri Agama H. Alamsjah Ratu Perwira,“. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks