Warga yang melakukan blokir jalan juga membakar ban bekas. |
Inforohil.com, Balai Jaya – Sebagai wujud kekecewaan warga masyarakat Dusun Karya Jaya Balam 31 Kepenghuluan Balam Sampurna Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan aksi unjuk rasa atau demo ke Perkebunan Balam Estate PT Salim Ivomas Pratama (SIP) dengan cara memblokir akses jalan, Senin (19/2).
Aksi demo tersebut dilakukan di palang pintu masuk perkebunan Balam Estate PT SIP, KM 31 Balam oleh puluhan warga Dusun Karya Jaya dengan menggunakan kendaraan terbuka dan roda dua memblokir pintu masuk ke perkebunan. Aksi tersebut sempat bersitegang dengan pihak keamanan kebun disaat dilakukan pembakaran ban oleh warga.
Riwandi Sipahutar selaku koordiantor aksi tersebut menyampaikan, aksi itu dilakukan karena pihak perusahaan Perkebunan Balam yang beroperasi di Kepenghuluan Balam Sempurna tidak pernah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga masyarakat khususnya Dusun Karya Jaya Balam 31, dan kalaupun ada tidak berdampak pada masyarakat dibandingkan untung yang diperoleh perusahaan.
“Sejak tahun 85 saya disini tidak pernah merasakan yang namanya CSR dari kebun Balam PT SIP ini,” kata Riwandi Sipahutar.
Riwandi mengungkapkan, aksi ini juga sebagai bentuk kekesalan warga terhadap perusahaan yang tidak memberikan kompensasi terhadap warga yang setiap hari menghirup debu.
“Kami setiap hari menghirup debu, seisi rumah semua pun berdebu, tentu ini kesehatan kami pun terganggu,” katanya.
Riwandi pada kesempatan ini menyampaikan, bahwa masyarakat Dusun Karya Jaya ingin diperhatikan dan dipenuhi tuntutan yang diajukan masyarakat. Adapun tuntutan yang disampaikan warga Dusun Karya Jaya yakni, Penyaluran CSR secara transparan bila itu ada, Sesuai Perda no.8 tahun 2014 pasal 19 ayat 3 dan 4 yang isinya, perusahaan lebih memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal dan sekurang kurangnya 60 persen dari jumlah tenaga kerja yang diterima.
Unjuk rasa warga Dusun Karya Jaya Kep. Balam Sempurna dengan cara memblokir akses jalan kebun Balam Estate PT Salim Ivomas Pratama dengan menggunakan mobil.
|
“Sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen luas HGU perusahaan,” ungkap Riwandi.
Sementara itu, Manager perkebunan Balam Estate PE Napitulu melalui Askep SR Sitanggang ketika dikonfirmasi mengaku pihak perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya menyalurkan CSR kepada warga masyarakat.
“Kegiatan sosial seperti operasi katarak, menyekolahkan anak kurang mampu dan perbaikan serta penyiraman jalan sudah kita lakukan. Dan kalaupun ada pengajuan proposal untuk kegiatan, kita juga bantu,” kata Sitanggang dilokasi.
Pantauan wartawan dilokasi, aksi demo tersebut dimulai pukul 10.00 wib dan berakhir pukul 12.00 wib dengan dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian Polsek Bagan Sinembah karena tidak memiliki izin untuk aksi tersebut dan wargapun membubarkan diri secara damai. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks