Irwansyah, warga sekitar menunjukan jembatan yang diperkirakan akan rubuh tersebut. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Meski menjadi akses keluar masuknya kendaraan truk Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan tangki bermuatan Cruid Palm oil (CPO) dari beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, jembatan di jln Wan Mohd Noor atau Jln Sisingamaraja (Sei Buaya) Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) ini tak kunjung mendapat perhatian pihak Pemkab Rohil.
Pasalnya, jembatan ini sudah mengalami tumpat dan diduga material dan tanah sudah runtuh menutupi jalan air. Ironisnya, setiap datang hujan, air melupa dan menggenani rumah warga.
Dan bahkan, menurut keterangan warga setempat, Irwansyah Putra Saragih, setiap hujan tiba, pemilik rumah yang tergenang air dari parit tersebut, mau tidak mau basah-basahan mengakali agar air bisa mengalir dengan cara disorong menggunakan batang bambu.
“Ya karena tidak ada lubangnya lagi, disorong pakai batang bambu, ya tidak berpengaruh kali. Setiap datang hujan pasti kebanjiran,” ungkap Irwansyah kepada Inforohil.com pada Selasa (9/1) siang.
Dijelaskannya, bahwa pada tahun kemarin (2017), hal itu pernah dilihat dan dipantau salah satu anggota Dewan Rohil. Dan bahkan ia juga menceritakan situasi saat hujan kepada anggota dewan tersebut. “Tapi sampai saat ini, belum ada tindakan,” jelasnya tanpa memberitahu siapa oknum anggota dewan yang meninjau lokasi tersebut.
Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah kabupaten Rohil, khususnya pemerintah kecamatan Bagan Sinembah agar hal itu ditindaklanjuti. “Ya, harapan kami, secepatnya diperbaiki. Mengingat jalan ini kerap dilewati truk berkmuatan melebih kapasitas tonase,” ujarnya berharap.
Pantauan Inforohil.com di lokasi, jembatan itu tampak sudah terputus dibagian aspalnya dan berlubang. Dikhawatirkan, lubang semakin dalam dan ambruk jika terus-terusan dilewati kendaraan truk bermuatan melebihi tonase. Diduga jalan tersebut tidak diperuntukkan untuk kendaraan berkapasitas tonase 30an ton. Namun hingga berita ini diterbitkan, kendaraan roda 10 bermuatan TBS dan CPO tetap melintas tanpa retribusi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks