Inforohil.com, Kubu – Maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) sepertinya tidak berkesudahan. Kali ini di Sektor Kubu, salah satu tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Kubu, diduga uang hasil penjualan, turut disita pihak kepolisian.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press rilis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Ruslan melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH pada Senin (30/1) malam kemarin menyebutkan, tersangka yang bernama AR alias Dedek bin Ahmadi dibekuk opsnal Polsek Kubu di Jl. Utama Dusun Parit Jabir RT 01 RW 02 Kepenghuluan Teluk piyai Kecamatan Kubu pada Senin (29/1) malam.
Dimana, penangkapan tersangka AR alias Dedek itu turut diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 Bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Sabu-sabu, 1 Unit sepeda motor merek kawasaki ninja tanpa No Pol, 1 Unit Handphone Merk XIAOMI warna Hitam berikut dengan kartu Simpati yang terpasang didalamnya No. 081364275094 dan sejumlah uang tunai sejumlah Rp. 2.912.000 diduga hasil penjualan Narkotika.
Penangkapan itu bermula pada Senin (29/1) sekira pukul 20.00 wib, yang mana Kanit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di sekitaran jalan Utama Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit reskrim Polsek Kubu, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek, AKP Syofyan yang selanjutnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek kubu IPTU Yuliardi SH bersama tim opsnal Polsek Kubu BRIPKA CS Sianipar & BRIPTU Jhon Fitri untuk mengecek kebenaran informasi tersebut
Dan setelah sampai di TKP, tepatnya di jalan Utama Dusun Parit Jabir RT 01 RW 02 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kubu beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AR alias Dedek Bin Ahmadi.
Dan pada saat itu juga, opsnal Polsek Kubu melakukan penggeledahan yang akhirnya ditemukan Barang Bukti seperti tersebut diatas. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara Dedi (DPO). “Kekemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kubu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks