Inforohil.com, Pasir Limau Kapas – Palsukan tanda tangan dan stempel Camat Pasir Limau Kapas (Palika) dengan meminta uang, seorang pria, MK (27) warga Jln Damai Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Palika, Rokan Hilir ini akhirnya dibekuk Polisi. Yang mana pada saat penangkapan pertama, pelaku sempat kabur dan menghilang hingga akhirnya berhasil dibekuk.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir pada Sabtu (20/1) menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (19/1) sekira pukul 15.00 wib kemarin di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Palika.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH mengungkapkan bahwa pelaku MK telah melakukan perkara pemalsuan surat atau tanda tangan yang terjadi pada akhir bulan Juni tahun 2017.
Dimana, perbuatan pelaku dengan cara mengatasnamakan Camat Palika, Idris (52), untuk meminta uang kepada ke 3 orang, yakni Pong (37) warga jalan Berdikari Kep. Panipahan, Juli Mahendra Yang Alias Amin (28) warga Jln. Bijaksana RT 001 RW 008 Kep. Panipahan dan Tbeng Alias Asu (33) warga Jalan Udang RT 004 RW 003 Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir.
Yang mana pelaku memberikan satu lembar kwitansi yang bertanda tangan dan stempel pelapor selaku Camat Pasir Limau Kapas. Selang beberapa hari kemudian, pelapor baru mengetahui bahwa pelaku MK telah meminta bantuan berupa uang kepada ke 3 orang tersebut dengan mengatasnamakan pelapor selaku Camat.
Setelah Pelapor mendengar kejadian tersebut, pada tanggal 15 September 2017, Idris langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses penyidikan. Setelah pelapor melaporkan kejadian tersebut, kemudian anggota Polsek Panipahan mencoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun saat penangkapan pertama, pelaku dapat melarikan diri sehingga tim opsnal Polsek Panipahan gagal melakukan penangkapan.
Pasca gagal menangkap pelaku, kata Cherry, tim opsnal Polsek Panipahan kembali mencari keberadaan pelaku MK. Namun saat dilakukan pencarian, ternyata pelaku sudah tidak berada di Panipahan lagi dan tidak diketahui dimana keberadaanya.
“Beberapa bulan kemudian, yaitu pada bulan Januari 2018, tim opsnal Polsek Panipahan mendapat kembali informasi bahwa pelaku sudah kembali ke Panipahan,” terang Cherry.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek Panipahan, kembali melakukan pencarian, dan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 sekira jam 15:00 wib, tepatnya di jalan Karya Kep. Teluk Pulai kec Pasir Limau Kapas tim opsnal Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku pemalsuan surat atau tanda tangan tersebut.
“Kemudian setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” pungkas Cherry.
Adapun yang menjadi barang bukti pada kasus pemalsuan surat dan tanda tangan tersebut, diantaranya, 1 lembar surat dengan cap stempel Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir Camat Pasir Limau Kapas atas nama Tobeng tanggal 31 Juni 2017 bertanda tangan Camat Palika. 1 lembar surat kwitansi dengan cap pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir Camat Palika tertulis Rp. 350.000.00 yang ditunjukan kepada bapak KUAN TE TAT. Dan 1 lembar surat kwitansi dengan cap pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir Camat Palika yang di tunjukan kepada ibuk AHWA tertanggal 31 juni 2017 dan bertanda tangan Camat Palika. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks