Inforohil.com, Pujud – Mantap jiwa, Tim Opsnal Polsek Pujud sepertinya tidak hanya gertak sambal menuntaskan jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukumnya hingga memborong tersangka tindak pidana Narkotika 5 dari hasil pengembangan. Pasalnya, dari satu penangkapan tersangka, Polsek Pujud lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap 4 tersangka lainnya.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press rilis yang disampaikan oleh Kasubag Humas AKP Ruslan melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH, Ahad (28/1) malam menyebutkan bahwa tersangka itu adalah, Sur alias Tompel warga Jln Lintas Siarang Arang KM 08 Kep. Siarang Arang, Kec. Pujud. War alias Keling, alamat Jln Lintas Siarang Arang – Terobosan, Kep. Siarang Arang. SNW alias Kiki, seorang wanita diduga hamil 9 bulan dan Yun alias Sidik warga Jln Lintas Manggala KM 03 Kel. Sedinginan Kec.Tanah Putih serta satu orang perantara JM alias Maman.
Penangkapan itu bermula pada hari Sabtu (27/1), sekira pukul 21.00 wib, diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Jln lintas Siarang-arang KM 08 Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pujud. Lalu kemudian Kapolsek Pujud dan Kanit Reskrim berserta anggota langsung melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
Setelah berada dilokasi sekira pukul 22.25 wib, personil Polsek Pujud melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang sangat dicurigai yang berada di jalan lintas Siarang-arang Kecamatan Pujud dan langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama Sur alias Tompel dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 bungkus paket besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. paket kecil narkotoka diduga jenis sabu-sabu, 1 buah kaca pirek dan 1 unit Handphone merk asus warna hitam biru.
Selanjutnya tersangka Sur alias Tompel mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Arip (DPO) dan juga pernah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka War alias Keling.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” terang Cherry.
Kemudian atas keterangan tersangka Sur alias Tompel, Polsek Pujud kembali meringkus tersangka War alias Keling di kediamannya di Jln. Lintas Siarang arang -Terobosan Desa Siarang arang Kec. Pujud.
Dari tersangka War, ditemukan barang bukti berupa, 2 paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 unit HP Merek Samsung, 1 buah kotak rokok Galian dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat BM 3312 WT serta 1 buah HP merek AsiaFone warna hitam silver.
“Tersangka War alias Tompel ditangkap sekira pukul 00.30 wib dini hari, Ahad (28/1),” kata Cherry.
Selanjutnya tersangka War alias Keling mengaku mendapatkan barang laknat tersebut dari tersangka Yun alias Sidik melalui tersangka RNW alias Kiki dan tersangka JM alias Maman. Yang mana tersangka JM alias Maman menyuruh tersangka War alias Keling untuk datang kerumah mengambil dan membeli Sabu-sabu.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Wardi alias Keling dan diintrogasi mengaku mendapatkan langsung Sabu-sabu tersebut dari tersangka RNW alias Kiki, kemudian Kapolsek Pujud beserta Kanit dan Anggota Polsek Pujud melalukan pengembang kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Kiki di sebuah rumah di Jln Lintas Manggala KM 03 Kel. Sedinginan, Tanah Putih dan atas pengakuan tersangka narkotika tersebut adalah milik tersangka Sidik.
Dari tersangka Kiki, ditemukan barang bukti berupa, 7 paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu – Sabu, 2 buah plastik pembungkus, 2 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk siomi dan 1 unit HP merk samsung.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sidik dan perantara jual beli Narkotika, JM alias Maman, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyidikan lebih lanjut,” terang Cherry lagi.
Sebelumnya, Polsek Pujud juga berhasil meringkus tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Kampret, tepatnya di sebuah Gubug China, di Kepenghuluan Srikayangan, Kecamatan Tanjung Medan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks