Inforohil.com, Bagansiapiapi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah usai melakukan verifikasi faktual dikantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jalan Perwira Bagansiapiapi, Rabu (31/1/18).
Verifikasi faktual yang dimulai sekitar pukul 12:00 itu dihadiri langsung Komisioner KPUD Rohil Kasmer Dahlan serta Ketua Panwaslu Rohil Syahruri.
Sedangkan dari PKB sendiri langsung dihadiri Ketua DPC PKB Drs H Syarifuddin MM, Sekjen H Amran SThi, Bendahara Khoiruddin serta pengurus DPC dan PAC lainnya.
Komisioner KPUD Kasmer Dahlan mengatakan, verifikasi faktual ini guna memenuhi amanat undang-undang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU No 6 Tahun 2018.
“Ini merupakan salah satu persyaratan partai pokitik sebagai peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Drs H Syarifuddin MM mengatakan dengan adanya putusan itu, jauh hari pihaknya telah melakukan persiapan guna memenuhi syarat yang diminta.
Adapun persyaratan yang disiapkan seperti data E-KTP Ketua, Sekretaris, Bendahara dan kartu tanda anggota (KTA) serta keterwakikan anggota perempuan dalam kepengurusan DPC sebanyak 30 persen.
Disamping itu, dia juga mengucapkan terimakasih kepada pengurus DPC PKB yang telah mempersiapkan segala sesuatunya dan kepada pengurus PAC dan anggota lainnya yang bersedia hadir dalam verifikasi itu.
“Mudah-mudahan dari empat item yang diverikasi itu nantinya PKB dapat memenuhi syarat (MS) semuanya,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks