Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mendapat tambahan dana sebesar Rp 9,2 Miliar dari Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil, Rabu (13/12/17). Uang itu berasal dari pengembalikan Ibus Kasri CS kepada Kejari pada kasus korupsi jembatan pedamaran II.
Penyerahannya diberikan langsung Jaksa Eksekusi Adit kepada Kepala Bapenda Cicik Mawardi untuk dimasukkan ke Kas Daerah (Kasda), yang kemudian ditipkan ke Bank BRI cabang Bagansiapiapi.
Penyerahan disaksikan Kajari Bima Suprayoga,SH,M.Hum, Bupati Suyatno, Ketua DPRD Nasruddin Hasan, Sekda Surya Arfan, Kepala BKAD Syafruddin, Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Pidsus Afirin Muchtar, Kasi Pidum Sobrani Binzar, dan Kasi Datun Andreas Tarigan, kepala BRI Cabang Bagansiapiapi Awang S Wijaya dan Kabag Humas Hermanto,S.sos.
Bupati usai penyerahan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Rohil yang telah berhasil menyelamatkan uang APBD Rohil dari pelaku tindak pidana korupsi.
Ia berharap dengan adanya uang itu bisa meringankan beban pemerintah daerah dalam membayar hutang piutang kepada pihak kedua dan untuk kepentingan pembangunan negeri Seribu Kubah.
“Nanti kita pergunakan untuk belanja modal dan akan kita gunakan juga untuk kegiatan rutin dan sebagainya,” ungkap Bupati didampingi Kajari Bima Suprayoga.
Baca Juga:
- Kejari Rohil Terima Pengembalian Uang Wan Amir Firdaus Sebesar 1,8 Miliar
- Kejari Rohil Terima Pidana Denda Rp1 Miliar dari Siwaja Muljadi Alias Aseng
- Kejari Bagansiapiapi Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi di DKPP
- Palsukan Amprah Gaji Honor, Kejari Rohil Jebloskan Penghulu Karya Mukti ke Penjara
Suyatno juga mengakui seumur hidupnya baru pertama kali melihat uang dengan nilai Rp 9 milyar lebih secara langsung.Ia berharap dengan adanya kasus perkasus yang terjadi di Rohil sebagai cambuk bagi semua pejabat untuk intropeksi diri dalam menjalankan tugas dengan benar.
“Jalankanlah program yang sudah ada itu dengan benar. Jangan sampai terjadi penyimpangan di sana sini. Melakukan sesuatu yang tidak benar akhirnya akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” katanya mengingatkan.
Sementara itu Kajari Bima memaparkan uang yang diserahkan ke pemda merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sampai persidangan perkara pedamaran II dan sekarang perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap putusannya antara lain berbunyi uang Rp 9,2 Milyar dikembalikan ke Pemda Rohil.
“Hari ini kami tuntaskan putusan tersebut sebagai tugas jaksa selaku eksekutor dan kami serahkan ke Pemda Rohil dan kami sangat mengapresiasi penyerahan ini dihadiri langsung oleh Pak Bupati beserta jajarannya maupun ketua DPRD.”Jelas Bima.
Lanjutnya, pengembalian uang korupsi bukan semata-mata menghukum orang yang bersalah tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara karena kerugian itu dialami oleh Pemda.
“Saya secara maksimal berjuang di persidangan agar uang yang dikorupsikan dikembalikan ke Pemda Rohil. Alhamdulillah perjuangan tersebut membuahkan hasil, keputusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hari ini resmi tugas kami selesai untuk perkara pada jembatan pedamaran II,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks