Dua orang buruh CS tampak sedang bekerja (dok. Inforohil.com) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Terkait upah buruh Cleaning Service (CS) Suzuya Plaza Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang dibayar dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rohil sebut perusahaan yang membidangi bagian CS Suzuya yang diketahui bernama PT Grand Auto Service (GAS) itu, “Degil”. Pasalnya, dipanggil beberapa kali hingga saat ini, belum pernah datang ke kantor Disnaker.
“Kalau Security, sudah sesuai aturan, CS yang ‘degil’, dipanggil beberapa kali, belum pernah datang,” demikian hal itu dikemukakan Kadisnaker Ir Amiruddin melalui Kabid Industrial, Juni Rahmat kepada awak media dalam pesan whatsappnya, Jumat (15/12) sore.
Dikatakan Kabid Industrial itu, waktu tahun 2014 lalu, dimana pada saat itu, tanaga kerja Security upahnya juga dibawah UMK Rohil yang pada saat itu senilai Rp 1.720.000,.
“Itu pernah terjadi tahun 2014 yang lalu terhadap Security Suzuya yang upahnya dibayar dibawah UMK. Kita perjuangkan dan Alhamdulillah berhasil. Mungkin masih ingat dengan PT Jaguar dulu kan? Dan sekarang Security PT Harimau 93 sudah sesuai aturan (UMK),” kisahnya.
Seharusnya, lanjutnya lagi, PT GAS menerapkan upah yang dibayarkan sesuai UMK Kabupaten Rokan Hilir. Karena, perusahaan rekanan tersebut mendapat kontrak dari Suzuya yang merupakan perusahaan besar.
Ditambahakannya, pihak Suzuya sendiri harus lebih selektif terhadap perusahaan rekanan agar upah buruh sesuai aturan yang berlaku. “Mereka (Suzuya, red) kan perusahaan besar, sepatutnya upah buruh sesuai aturan yang berlaku,” tandas Juni Rahmat lagi.
Bupati Rohil sendiri, lanjut Juni Rahmat, sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 560/DTK/2017/443 terhadap perusahaan yang berada di Rokan Hilir agar mematuhi Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 1058/XI/2016 Tanggal 21 November 2016 Tentang Penetapan Upah Mimimum Kabupaten Rokan Hilir Sebesar Rp. 2.305.346.13 Untuk tahun 2017, dan Keputusan Gubemur Riau Nomor : Kpts. 880/XI/2017 Tanggal 20 November 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir Sebesar Rp. 2.506.141,78, untuk Tahun 2018.
“Dan Inysa Allah, hari Selasa depan (19/12/2017) Disnaker Rohil akan melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan tentang itu (surat edaran Bupati, red) di kantor Bupati. Untuk tahap awal, perusahaan yang ada di Bagan Siapiapi,” pungkasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya bahwa upah para buruh CS Suzuya Plaza Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, masih dibawah UMK. Ironisnya, sudah dipenghujung tahun 2017, upah buruh dibawah naungan PT GAS (Grand Auto Service) itu, masih jauh dari kata sejahtera.
Dari investigasi tim awak media beberapa waktu terakhir, para pekerja yang ditanyai mengatakan bahwa ada yang bekerja sudah lebih dari 5 tahun sebagai CS hanya menerima gaji Rp 1.700.000,. Padahal, UMK Rohil tahun 2017 sudah Rp 2.305.346,13,.
“Itupun dipotong lagi Rp 20.000, dari gaji setiap bulannya, jadi totalnya Rp 1.680.000, yang kami terima,” ujar salah satu buruh yang pada saat itu ditanya tim. Dan dari hasil penelusuran, para buruh tersebut pun tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. (tim/iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks