Ilustrasi / internet. |
Inforohil.com, Balai Jaya – Terkait temuan adanya pemberian berupa barang kepada masyarakat oleh salah satu Tim Calon Penghulu Nomor urut 1, Hariyen oleh anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Penghulu Serentak dan Tim pemenangan Calon Penghulu nomor urut 2, Sofian Satiawan Tanjung, Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya, Rohil, namun laporan tersebut ditolak Ketua Panitia Panwas.
Dalam surat penolakan tersebut, Panwas Pilpeng Pasir Putih menyatakan bahwa laporan tim pemenangan Calon Penghulu Sofian Satiawan Tanjung dianggap tidak memenuhi syarat.
Ketua Panwas Pilpeng Pasir Putih Salmianto yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai peraturan Bupati. “Silakan baca saja hasil (surat penolakan laporan, red) yang sudah kami buat, dalam keputusan pleno, disana tertuang semua alasannya,” ungkapnya dalam pesan Whatsapp kepada Inforohil.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dilaporkan! Salah Satu Capeng Pasir Putih Bagi Kompor Gas Dan Lainnya
Dan bahkan, Salmianto juga meminta kepada awak media jangan memuat berita yang belum jelas permasalahannya. “Dan kami mohon pada (awak) media jangan memuat berita yang belum jelas permasalahannya,” katanya seolah-olah awak media hanya mendengarkan satu pihak. Sejatinya, Salmianto sendiri beberapa kali dicoba dihubungi via seluler oleh beberapa awak media tidak menjawab, ironisnya nomor seluler 0852657643xx beberapa saat kemudian tidak aktif.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilpeng Pasir Putih, Zulfikar yang dikonfirmasi pada Rabu (13/12) mengatakan bahwa pihaknya juga sudah merekomendasikan laporan tersebut kepada ketua Panwas untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, selain ditemukan tim pemenangan Capeng Sofian Satiawan Tanjung, temuan itu juga diketahui langsung oleh anggota Panwas, Amiruddin Sitorus.
“Benar kita sudah menerima laporan dari pak Amiruddin Sitorus yang merupakan anggota Panwas bersama bukti buktinya ke Ketua Panwas Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pasir Putih,” ungkap Zulfikar.
Dikatakannya, bukti pelimpahan laporan itu sudah diterima dalam bentuk surat tanda terima laporan. “Memang ranahnya di Panwas, kita hanya merekomendasikan saja,” ungkapnya.
Zulfikar juga membenarkan, saat menyerahkan rekomendasi itu, Ketua Panwas Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pasir Putih, Salmianto bersikukuh menolak laporan itu.
“Saya sudah kordinasi sama beliau (Ketua Panwas, red) agar melakukan penyelidikan terhadap laporan itu, agar Panwas dapat memberikan kesimpulan, sebab itu mekanisme yang saya tau,” bebernya.
Ia juga mengatakan bahwa surat penolakan itu sudah ia baca, namun secara pribadi ia mengaku aneh, sebab, jika Panwas menolak harus ada dasar penolakan yang kuat.
“Pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor juga saksi saksi belum dilakukan, Panwas langsung menolak hanya karena bukti laporan pelapor belum kuat,” ungkapnya.
Namun, Zulfikar kembali mengatakan bahwa semua itu adalah hak Panwas. “Namun demikian itu adalah wewenang Panwas, yang jelas kita selaku Panitia Pilpeng sudah memberikan rekomendasi, yang memutuskan tetap Panwas,” urainya.
Terpisah, Ferry Iska, selaku ketua Tim Pemenangan Calon Penghulu Pasir Putih Nomor Urut 2, Sofian Satiawan Tanjung menyesalkan penolakan tanpa alasan kuat dari Panwas tersebut.
“Kalau alasannnya kurang lengkap, harusnya Panwas memberikan kesempatan untuk melengkapi, bukan langsung menolak, Panwas kan harus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor serta mencari kebenaran barang bukti yang kita serahkan, kalau dari hasil pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi unsur, barulah Panwas mengeluarkan surat penolakan berdasarkan berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.
Untuk itu, Ferry berharap kepada Camat Balai Jaya dan Tim Monitoring Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil sikap atas laporan ini. (iloeng)