Inforohil.com, Pujud – Kapolsek Pujud AKP H Kamaluddin Tambak SH pada Senin (6/11), didampingi oleh Kanit lantas unit Pujud Bripka Daulat Tua Tambak SH dan juga jajaran lantas Polsek Pujud, tampak melakukan penertiban kepada pengguna jalan.
Penertiban dalam rangka operasi zebra yang berlangsung selama 14 hari itu, pihak lantas Polsek Pujud sudah ada menahan beberapa surat kendaraan pengguna jalan roda dua dan juga surat izin mengemudi supir rodan empat. Kebijakan itu diambil oleh pihak kepolisian, karena adanya indikasi pengguna jalan tersebut melanggar ketertiban berlalu lintas.
Kapolsek Pujud AKP H Kamaluddin Tambak SH didampingi Kanit Lantas Bripka Daulat Tua Tambak SH kepada Posmetro Rohil mengatakan, kesalahan pengguna jalan terlebih roda dua, didominasi dengan minimnya pengguna jalan tersebut memakai helm, tidak membawa surat kendaraan yang lengkap dan selebihnya tidak mematuhi norma berlalu lintas.
“Selain menindak pengguna jalan yang melanggar ketentuan keselamatan dalam berkendara, kita juga lakukan sosialisasi kepada pengguna jalan agar bisa memakai helm dengan baik, karena itu sistim pengaman utama kita dalam berkendara, jadi harus dipatuhi,” terang AKP H Kamaluddin Tambak SH didampingi Kanit Lantas Bripka Daulat Tua Tambak SH.
Lebih lanjut ia menerangkan, bagi pengguna jalan yang sudah ditilang, akan langsung membayar tilang melalui ATM terdekat. Berhubung saat ini pembayaran sudah dilakukan menggunakan sistim tilang elektronik (eTilang). Pembayaran ditempat sudah tidak diberlakukan lagi. Ia juga menghimbau kepada pengguna jalan, untuk bisa menaati peraturan didalam menggunakan jalan.
“Kami himbau kepada masyarakat yang berada diwilayah hukum Polsek Pujud, marilah kita Arif dalam menggunakan jalan raya. Pakailah pengamanan diri, seperti helm dan lain sebagainya, jangan kita sepele dan risih ketika memakai helm karena itu adalah pengaman untuk diri kita sendiri,” pungkasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks