• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Buruh

Terungkap, Upah Cleaning Service Suzuya Plaza Baganbatu Dibawah UMK

28 November 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Dua buruh saat bekerja terbidik kamera Tim. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Meski sejak tahun 2015 lalu Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) terus mengalami kenaikan melalui Peraturan Gubernur Riau, upah para buruh di Kabupaten Rohil, khususnya di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, masih jauh dari kata sejahtera. 
Salah satunya, Cleaning Service Suzuya Plaza Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, masih dibawah UMK. Ironisnya, sudah dipenghujung tahun 2017, upah buruh dibawah naungan PT GAS (Grand Auto Service) itu tidak juga mengalami kenaikan upah. 
Dari investigasi tim awak media beberapa waktu terakhir, para pekerja yang ditanyai mengatakan bahwa ada yang bekerja sudah lebih dari 5 tahun sebagai Cleaning Service hanya menerima gaji Rp 1.700.000,. Padahal, UMK Rohil tahun 2017 sudah Rp 2.305.346,13.
“Itupun dipotong lagi Rp 20.000, dari gaji setiap bulannya, jadi totalnya Rp 1.680.000, yang kami terima,” ujar salah satu buruh yang pada saat itu ditanya tim. Dan dari hasil penelusuran, para buruh tersebut pun tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Mengetahui hal tersebut, praktisi Hukum yang dulu pernah mendampingi buruh waktu masih dibawah naungan PT ISS (Integrated Service Solution) Irwansyah Putra Saragih SH, sangat menyayangkan hal tersebut.
Menurutnya, pihak PT GAS diduga bertekad mencari keuntungan semata. “Perusahaan pun tidak bisa semena-mena, kalau merujuk kepada Undang-undang Ketenaga kerjaan, persuhaaan harusnya membayarkan sisa upah sejak karyawan bergabung dan naiknya UMK, seperti yang dulu pernah kami lakukan waktu PT ISS sebagai rekanan Suzuya,” ujarnya kepada awak media, Senin (27/11) siang. 
Dikatakannya, sejak beralih menjadi PT GAS, ia pun tidak mengetahui lebih lanjut persoalan gaji buruh tersebut. Seharusnya, meski sudah beralih perusahaan, gaji harus disesuaikan UMK yang berlaku. “Di Rohil kan ada Dinas Tenaga Kerja, apa memang tidak dicatatkan, atau memang ada oknum yang sengaja menutup-nutupi?” ujarnya heran. 
Diungkapkan Irwansyah Putra Saragih lagi, apabila hal tersebut benar bahwa upah buruh dibayar dibawah UMK, maka patut diduga PT GAS telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 91 ayat 1 tersebut, lanjut Irwansyah, berbunyi: ‘Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku’. 
“Nah, terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, bisa diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta sesuai dengan Pasal 185,” ungkapnya lagi. 
Untuk itu, ia berharap pihak terkait, dalam hal ini Komisi D DPRD Rohil dan Dinas terkait segera mengatasi ini. “Apalagi, sebentar lagi sudah tahun 2018, dari informasi yang beredar, UMK Rohil sudah mencapai Rp 2,5 juta, ini jelas-jelas pelanggaran. Komisi D, yang membidangi persoalan Kesra (Kesejahteraan Rakyat) bisa bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja, apa harus nunggu ribut dulu baru direspon?” bebernya lagi. 
Ditambahakannya, terkait upah buruh/karyawan dibawah UMK Rohil, menurut Irwansyah, bukan hanya dialami buruh Cleaning Service Suzuya Plaza. “Diduga kuat, pekerja atau buruh baik hotel maupun superstore lainnya yang ada di Rohil, khususnya Bagan Batu masih ada yang dibawah UMK,” pungkas Irwansyah Putra Saragih SH lagi. 
Sementara, pihak PT GAS belum bisa dikonfirmasi. Pasalnya, kantor perusahaan Outsourching tersebut, tidak berada di Bagan Batu. (tim/iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Masyarakat Bangko Kanan Terima 10 Unit Rumah Resetlemen

Next Post

Gelar Patroli Hunting, Sat Lantas Polres Rohil Tilang Pengendara

Next Post

Gelar Patroli Hunting, Sat Lantas Polres Rohil Tilang Pengendara

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee