Inforohil.com, Panipahan – Sebut saja, Bunga, gadis beliau usia 15 tahun yang masih mengenyam pendidikan, warga Jl. PLN Gg Melati Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rokan Hilir (Rohil), Riau itu terenggut kehormatannya dengan cara diperkosa pemuda dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahukan kejadian tersebut.
Berdasarkan data yang dirangkum Inforohil.com dari Mapolres Rohil pada Senin (6/11) petang, menyebutkan bahwa lelaki bejad itu berinisial MS (21) yang bekerja sebagai Nelayan, warga Jln. Pejudian Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (4/11) sekira pukul 23:00 wib bahwa telah terjadi perkara tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS terhadap korban Bunga. Yang mana awalnya, pelaku MS meminta korban untuk menemani tersangka bertemu dengan pacar tersangka yang berada di jalan Telkom kepenghuluan Teluk Pulai, tepatnya di daerah Kuburan Cina Panipahan.
Dikarenakan ajakan tersangka, lantas Bunga bersedia untuk menemani tersangka menjumpai pacar tersangka ke Kuburan Cina tersebut. Sesampainya di TKP, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya bersama korban. Lalu kemudian tersangka pun langsung memaksa korban dengan cara menarik tangan korban untuk turun dari sepeda motor, yang selanjutnya tersangka membawa korban ke sebuah batu besar yang berada di kuburan cina tersebut.
Kemudian tersangka membaringkan korban di sebuah batu, dimana tersangka selanjutnya membuka celana yang dipakai korban. Atas perbuatan tersangka, Bunga pun mencoba melawan dengan cara berteriak untuk meminta pertolongan. Akan tetapi saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka, sedangkan tangan kanan tersangka mencekik leher korban dambil mengancam korban dengan kalimat “AWAS KALAU KAU BILANG SAMA KAKAK MU YA NANTI KU BUNUH KAU“.
Mendengar ancaman tersangka tersebut, korban pun langsung terdiam dikarenakan saat itu korban merasa ketakutan, yang mana selanjutnya tersangka memegang kemaluan korban menggunakan tangan kanan dan memasukan salah satu jari tangan tersangka ke lubang Vagina korban secara berulang kali.
Setelah tersangka memasukan salah satu jari tangannya kedalam lubang kemaluan korban, tersangka langsung membuka celananya dan mengeluarkan batang kemaluan tersangka, lalu kemudian tersangka memasukan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan korban secara berulang kali sehingga air mani (Sperma) tersangka keluar.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka langsung pergi dan meninggalkan korban seorang diri di daerah kuburan cina tersebut. Atas kejadian pemerkosaan tersebut, pada hari Minggu tanggal 05 November 2017 sekira jam 15:00 wib, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan dengan Laporan Polisi
nomor : LP/33/XI/2017/ RIAU / RES ROHIL / Sek Panipahan.
Setelah korban membuat laporan ke kantor Polsek Panipahan, selanjutnya pada hari minggu tanggal 05 November 2017 sekira jam 23:00 wib, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ruslan didampingi Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut. “Saat penangkapan itu, tersangka MS bersembunyi dirumahnya dibdaerah Pejudian Kep. Pulau Jemur Kec. Palika,” ujar Cherry.
Dari penangkapan terhadap tersangka MS, lanjut Cherry, turut diamankan barang bukti berupa satu helai celana Jeans panjang warna hitam terusan lengan panjang, satu helai baju blues lengan pendek warna putih merk DO FEAR FU UR.
“Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Panipahan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks