Inforohil.com, Bagansiapiapi – Untuk menaati aturan PP Nomor 18 Tahun 2017, Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H Bachid Madjid, Rabu (15/11) mengembalikan berkas surat menyurat mobil dinas (Mobdin) merk Fortuner dengan plat BM 1217 P.
Sementara Mobdin tersebut sudah jauh hari diserahkannya pada awal Agustus 2017 kemarin. Surat menyurat itu diserahkannya secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil melalui Abdul Muis selaku pengurus barang di sekretariat DPRD.
Dari 45 anggota DPRD Rohil yang ada, H Bachid Madjid atau yang dikenal H Akib itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Rohil orang yang paling pertama mengembalikan surat menyurat mobdinnya. Sebagian anggota DPRD Rohil yang lain diketahui juga sudah ada mengembalikan Mobdin.
Padahal Perda yang yang diajukan 25 Juli 2017 berkaitan dengan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD itu sampai saat ini belum juga disahkan oleh DPRD dan Pemkab.
“Hari ini sayalah orang pertama yang mengembalikan surat-surat mobil dinas kepada pemerintah. Jadi saya menghimbau muai hari ini kawan-kawan anggota DPRD yang lain harus segera serahkan pinjam pakai ini,” pinta Ketua Badan Kehormatan DPRD Rohil itu.
Baca Juga:
Politisi PPP dari Bagansinembah itu menambahkan, dengan dipulangkannya Mobdin itu, maka tiap anggota maupun pimpinan DPRD Rohil akan mendapatkan tunjangan sesuai nanti hasil yang disahkan pada Ranperda yang diajukan.
“Jumlahnya berapa banyak tunjangan belum saya tahu, karena ini masih godok Ranperdanya. Yang penting barang ini dikembalikan dulu. Kalau tidak diserahkan nanti double pula dapatnya,” pungkasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks