Ir Amiruddin MM Kepala Disnaker Rohil |
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama dewan pengupahan telah melakukan rapat bersama dan menetapan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2018 sebesar Rp 2.506.000.
Kepala Disnaker Rohil Ir Amiruddin MM mengatakan, besaran UMK tersebut saat ini sudah ditangani oleh Bupati Rohil H Suyatno AMp. Kemudian, rekomendasi kenaikan UMK itu juga sudah di kirimkan ke Pekanbaru untuk dibuatkan keputusannya oleh Gubernur Riau (Gubri) Arsyad Djuliandi Rahman.
“Ada kenaikan 200ribu lebih dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.305.000,” ungkap Amiruddin, Kamis (16/11) kepada awak media di kantor DPRD Rohil.
Ditegaskannya, UMK tersebut wajib dibayarkan oleh semua perusahaan yang beroperasi di Rohil terhitung 1 Januari 2018 mendatang. Dimana UMK ini berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja diperusahaan tersebut dengan minimal masa kerja selama satu tahun.
Untuk tahun 2017 ini lanjut Amiruddin, pihak perusahaan sejauh ini masih patuh membayarkan UMK sesuai apa yang disepakati tahun sebelumnya. Diharapkannya, hal itu juga tetap berlanjut dimana perusaan-perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK.
“Kita tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) dari Gubernur. Tapi walaupun SKnya tidak turun, perusahaan tetap wajib melaksanakan UMK 2018 yang ditetapkan,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks