Inforohil.com, Bagan Sinembah – Dalam acara Sosialisai penghuni Rumah Liar (Ruli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditaja Upika Bagan Sinembah terhadap Masyarakat pada Selasa (3/10) bertempat di Gedung Guru Bagan Sinembah.
Pada saat Sosialisasi tersebut, untuk menyampaikan tanggapan Samsul Bahri Harahap, yang sampai saat ini masih diakui pedagang sebagai perwakilan mereka, merasa tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.
Setelah selesai acara Sosialisasi tersebut, Samsul Bahri ditemui Wartawan di kediamannya dimana tempat beliau berdagang, untuk di komfirmasi tentang PKL tersebut. Dalam Komfirmasi tersebut, terkait kenapa mereka (para pedagang red) tidak mau ditertibkan, yang selama ini sudah menggunakan trotoar untuk berjualan.
“Kami para PKL ini bukannya tidak mau ditertibkan. Namun semua itu harus memakai mekanisme, sesuai daripada surat edaran yang kami terima pada tahun 2008, yang pada saat itu Camatnya Suwandi, S.Sos,” terangnya.
Lanjutnya lagi, ia menjelaskan bahwa, didalam surat edaran tersebut menyatakan, bahwa para pedagang K 5, diperbolehkan berjualan disepanjang jalan Jend Sudirman mulai dari depan pajak lama sampai dengan depan pajak baru. “Dengan ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” ungkap Samsul.
Kemudian lagi lanjut Samsul, diizinkannya PKL berjualan disepanjang jalan Jend Sudirman alasannya adalah saat itu Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sedang melaksanakan pembangunan kios di Pajak Baru dan Puja Sera di jalan Kapuas. “Yang nantinya akan difungsikan sebagai tempat berjaulan pedagang, disitulah baru kami berjualan sesuai dagangan kami sekarang,” jelasnya.
Namun sampai sekarang apa yang dijanjikan Pemkab tersebut tidak kunjung direalisasikan. “Apa yang saya katakan ini adalah benar dan kami ada memegang surat edaran tersebut dan kalau Upika mau menggusur kami tanpa ada pembinaan terhadap kami para pedagang K 5 ini, kami tidak akan mau,” pungkas Samsul mengakhiri. (red)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks