Inforohil.com, Pekanbaru – Panitia Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Bagan Jawa, Kecamatan Bangko dan panitia Monitoring Pilpeng serentak tahap II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa harus menetapkan Markasim SE sebagai salah satu Bakal Calon Penghulu Bagan Jawa.
Pasalnya, hal itu merupakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas gugatan Markasim yang dinyatakan tidak lulus administrasi oleh panitia Pilpeng Bagan Jawa karena Markasim tercatat sebagai Pengurus Partai Politik Gerindra Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Kamis (12/10), Markasim SE bersama Kuasa Hukumnya dari Law Office Cutra Andika & Patrners yaitu Kalna Surya Siregar SH dan Andi Nugraha SH, Panitia Pemilihan Penghulu Bagan Jawa, hadir Sekretarisnya Hendri bersama Kuasanya M. Nuh Hudawi, SH dari Bagian Hukum Setda Rohil.
Kalna Surya Siregar menerangkan bahwa akar permasalahan tersebut terhadap kliennya, Markasim selaku Bakal Calon Penghulu Bagan Jawa dinyatakan tidak lulus administrasi karena Markasim tercatat sebagai Pengurus Partai Politik Gerindra Kabupaten Rokan Hilir dengan mengacu kepada Surat Edaran yang diterbitkan Panitia Monitoring Kabupaten, sedangkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada larangan.
Secara hukum, lanjut Kalna, telah dipertimbangkan bahwa Markasim SE adalah Bakal Calon Peneghulu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 & 33 Perda No. 9/2015, Pasal 28 Perbup No. 9/2017. “Dan itu dibenarkan pula dengan kesaksian Zulpakar SE, MSi,” ujar Kalna.
Sedangkan Surat Edaran yang diterbitkan Panitia Monitoring yang menambah persyaratan bagi Calon Penghulu merupakan aturan yang bertentangan dengan UU, Perda & Perbup. “Apalagi Panitia Monitoring bukan lembaga yang berwenang untuk menerbitkan peraturan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/2011. Dan itu ditegaskan oleh Ahli Hukum Tata Negara Dr. Mexsasai Indra SH, M,” tegas Kalna Surya Siregar lagi.
Perintah yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Gugum Surya Gumilar, SH dibantu Panitera Pengganti Aswirman, SH, MH sesuai dengan amar putusan Nomor: 34/G/2017/PTUN.PBR antara Markasim SE selaku Penggugat melawan Panitia Pilpeng Bagan Jawa selaku Tergugat pada sidang tersebut bahwa secara lengkap amar putusannya berbunyi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal obyek sengketa berupa :
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Berkas Persyaratan Bakal Calon Penghulu Bagan Jawa No. 07/BA/PPPS/KBJ/VIII/2017 tertanggal 29 Agustus 2017;
- Keputusan Panitia Pemilihan Penghulu Bagan Jawa No. 11/KTSP/PPPS/KBJ/VIII/2017 tentang Penetapan Bakal Calon Penghulu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tahun 2017 tertanggal 31 Agustus 2017;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut obyek sengketa berupa :
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Berkas Persyaratan Bakal Calon Penghulu Bagan Jawa No. 07/BA/PPPS/KBJ/VIII/2017 tertanggal 29 Agustus 2017;
- Keputusan Panitia Pemilihan Penghulu Bagan Jawa No. 11/KTSP/PPPS/KBJ/VIII/2017 tentang Penetapan Bakal Calon Penghulu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tahun 2017 tertanggal 31 Agustus 2017;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baru berupa :
- Berita Acara Hadil Pemeriksaan Persyaratan Bakal Calon Penghulu Bagan Jawa yang pada pokoknya menetapkan Penggugat sebagai salah seorang Bakal Calon Penghulu Bagan Jawa yang memenuhi persyaratan administrasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.100;
Sementara itu, dari Pekanbaru Cutra Andika SH selaku Ketua Tim Hukum perkara Markasim SE menegaskan bahwa putusan dalam perkara ini memberi pelajaran hukum kepada publik bahwa pengurus atau anggota partai politik tidak dilarang untuk menjadi calon penghulu, akan tetapi apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Penghulu maka yang bersangkuran tidak boleh menjadi pengurus parpol.
Selaku praktisi hukum saya menghimbau kepada Panitia Pilpeng Bagan Jawa dan pihak terkait untuk dapat menerima dan menindaklanjuti amar putusan PTUN tersebut agar tahapan pemilihan Penghulu Bagan Jawa dapat dilanjutkan dan dilaksanakan bersamaan dengan jadwal pilpeng serentak tahap II tanggal 6 Desember 2017 demi kepentingan umum.
“Namun jika pihak panitia merasa tidak puas dengan putusan tersebut dapat menempuh upaya hukum banding dan saya juga akan menyarankan kepada klien untuk menempuh gugatan perdata mengenai ganti kerugian materil dan moril serta upaya administratif lainnya,” ungkap Cutra Andika SH yang juga merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks