Foto: net |
Inforohil.com, Bangko Pusako – Kepala Sekolah SDN 016 Kepenghuluan Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako Saiful Amri secara terang-terangan nekat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kepada tiap orang tua siswa yang mendapatkan bantuan KIP ini diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 50 ribu. Jika tidak membayar uang muka itu, Kepala sekolah dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan kwitansi pengambilan dana bantuan itu.
“Kami tadi kesekolah mau ambil bukti pencairan bantuan KIP, tapi harus bayar dulu 50 ribu. Kalau gak bayar gak dikasi bukti untuk pencairannya,” ungkap Erti salah seorang orang tua murid disekolah itu, Rabu (4/10).
Menurut keterangan Erti, kejadian ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan kepala sekolah. Awalnya dia tidak mengetahui kalau memang tidak diperbolehkan piha sekolah melakukan pungutan lain untuk menyalurkan bantuan itu.
“Tadi ada guru yang menyarankan jangan bayar uang 50 ribu itu. Karena mereka sudah ada dari dana BOS untuk pembiayaan disekolah. Tapi karena butuh juga ya kami bayar semua tadi,” terangnya.
Untuk pengambilan KIP ini lanjut dia, siswa seharusnya mendapatkan Rp 450 ribu dengan cara membawa bukti pencarian dari sekolah untuk ditunjukkan ke Bank BRI. Dengan adanya biaya 50 ribu itu, tentunya mereka para orang tua sangat keberatan. Bukan hanya itu, bagi siswa yang mendapatkan bantuan KIP sebesar Rp 250 ribu juga diwajibkan membayar sebesar Rp 25 ribu. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks