Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Pelarian seorang pria yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bangko dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yakni EP (38) warga jalan Pembangunan Pulau Halang Belakang kecamatan Kubu berakhir sudah.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Ahad (15/10) petang menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bangko pada sekitar 11.30 wib ketika berada dihalaman tempat penampungan barang butut (bekas, Red).
Penangkapan ini sendiri bermula sekitar pukul 9.30 wib didapatkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa tersangka curat sedang berada dirumah warga yang juga tempat penampungan barang butut (bekas, Red) milik Bambang disekitar Batu Enam kecamatan Bangko.
Berbekal informasi tersebut, kemudian Kapolsek Bangko langsung memerintahkan kepada tim opsnal agar segera melakukan penyelidikan dan pengajaran terhadap tersangka.
Namun sekitar pukul 10.00 wib anggota opsnal Polsek Bangko melihat tersangka sedang memperbaiki sepeda motor didepan rumah tempat penampungan barang bekas milik Bambang tersebut. Melihat itu, tim opsnal pun langsung bergerak cepat untuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan ini dilakukan aparat kepolisian berdasarkan laporan dari Febriwanti (33) warga jalan Satria Tangko RT/RW 02/01 kepenghuluan Bagan Jawa kecamatan Bangko sesuai dengan LP/288/X/2017/RIAU/RES ROHIL/SEK BANGKO/Tertanggal 11 Oktober 2017.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan itu disebabkan tersangka diduga sebagai pelaku pencurian yang di jalan Bawal Ujung kelurahan Bagan Timur kecamatan Bangko. Dimana tersangka sudah mencuri isi dalam rumah korban. Dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bangko,” jelasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks