Tampak depan |
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Sudah lama berdiri dan beroperasi bahkan menghasilkan keuntungan yang berlimpah, ternyata bangunan permanen Ruko yang digunakan untuk usaha cetak foto oleh Foto Dunia ternyata selama ini menggunakan badan jalan.
Lokasi tersebut persisnya disimpang empat jalan Sumatera Laut, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Anehnya, meski bangunan itu berada dijalan protokol kota, tidak pernah dilirik oleh dinas terkait dan sampai sekarang aman-aman saja melakukan aktivitas usahanya.
Pantauan media dilokasi itu, seperempat bangunan yang panjangnya empat meter itu berada diatas selokan pembuangan air. Sehingga keadaan itu sangat menyulitkan petugas kebersihan jika ingin melakukan pembuangan sampah.
Untuk perbandingan, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Upika Kecamatan Bagansinembah telah menggusur puluhan rumah liar milik warga karena menggunakan badan jalan untuk tempat tinggal sekaligus tempat berjualan.
Menanggapi hal itu, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Rohil Zacki Al-Masri bangunan Ruko tersebut telah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang yang ada. “Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” terangnya.
Dia berharap agar Pemkab Rohil melalui dinas terkait akan memperlakukan hal sama kepada seluruh warganya dalam menegak aturan agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks