Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Seorang pria yang diketahui bernama Saswandinata alias Roen (33) alamat Gg Setia RT 10 / RW 06 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di rumahnya.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil menyebutkan, mayat korban pertama kali diketahui oleh Abdul kadir (72) yang merupakan tetangga korban. Pada Rabu (20/9) sekira pukul 09.00 Wib Pak Kadir mencium bau tak sedap di pekarangan rumah pak kadir kemudian pak kadir memeriksa disekitaran rumahnya namun tidak juga menemukan dari mana asal bau tersebut.
Selanjutnya pak kadir memeriksa rumah korban yang memang bersebelahan dengan rumahnya untuk memastikan asal bau tersebut, tetapi rumah korban dalam kondisi terkunci dari dalam. Kemudian pak kadir memanggil dengan meneriakkan “Roen (secara berulang-ulang)” namun juga tidak ada balasan dari korban dan akhirnya pak kadir membongkar pintu depan rumah korban dengan menggunakan linggis.
Pada saat pintu rumah korban sudah terbuka, pak Kadir langsung masuk ke dalam rumah dan tepatnya di dinding pintu depan kamar korban, pak Kadir melihat posisi korban yang tergantung dengan seutas tali yang mengikat dileher korban dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi. Melihat kondisi korban tersebut pak Kadir langsng melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan adanya penemuan mayat seorang pria dalam keadaan tergantung di dalam rumahnya. “Atas laporan dari masyarakat, pihak kepolisian Polsek Bangko langsung menuju lokasi untuk olah TKP dan mencatat saksi-saksi serta membawa korban ke RSUD Pratomo untuk dilakukan visum,” ungkap Cherry.
Dari olah TKP, pihak kepolisian, lanjut Cherry, turut diamankan seutas tali yang mengikat dileher korban, KTP korban atas nama Saswandinata, Dompet merk crocodile warna coklat, Rambut korban di dalam plastik bening sebelum korban meninggal dunia, Gunting rambut. “Serta Surat Dinas Sosial Provinsi Bandar Lampung perihal penerusan perjalanan orang terlantar An. Saswandinata yang dikelurkan pada tanggal15 Juli 2015 di Bandar lampung,” pungkas Cherry menerangkan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks