Inforohil.com, Bagan Sinembah Raya – Seorang pria yang mengaku bernama RST (30) warga jalan Bortrem Pekan, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Satuan Narkoba Polres Rohil. Senin (18/9) dinihari tadi.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Senin (18/9) menyebutkan, dari hasil penangkapan tersangka diperoleh barang bukti berupa satu helai plastik assoy warna bening yang didalamnya berisikan satu buah bong dari botol air mineral, satu buah mancis, satu buah botol minyak rambut yang terbalut lakban warna hitam, 1 lembar kertas tissyu yang didalamnya berisikan 10 paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry menjelaskan bahwa pada hari Minggu (17/9/2017) sekira pukul 22.00 wib didapat info bahwa diseputaran daerah Bortrem, ada seorang yang sedang menyimpan Narkoba jenis Sabu-sabu.
Mendapati info tersebut, ungkap Cherry, selanjutnya anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil menuju lokasi yang disebutkan diatas dan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Yang mana diketahui tersangka tersebut bernama RST alias Rimba (30). “Kemudian pada hari Senin dini hari, tepatnya pada tanggal 18 september 2017, sekira pukul 02.00 wib, anggota Opsnal masuk kedalam rumah tersangka dan menemui tersangka,” ungkapnya.
Kemudian anggota Opsnal memperlihatkan surat tugas dan melakukan penggeledahan pada tersanka dan rumah tersangka. Kemudian mengintrogasi lisan tersangka dan mengakui bahwa ada menyimpan Sabu-sabu dihalaman luar/belakang rumahnya. Lalu kemudian tersangka mengarahkan, menunjuk dan mengambil sendiri barang milik teraangka yang disita tersebut diatas.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Rohil guna pemeriksaan lanjut,” pungkas Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks