Inforohil.com, Bagan Batu – Usai warung remang-remang dirubuhkan beberapa waktu lalu, kini giliran rumah liar yang berada di sepanjang jalan Lintas Riau Sumut Perbatasan dirubuhkan dengan paksa.
Dari pantauan di lapangan, Sabtu (16/9) menyebutkan, bahwa untuk merobohkan ruli-ruli tersebut, pihak pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah dibantu dengan alat berat milik PTPN III.
Dan bahkan untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan serta perlawanan, pada penertiban tersebut juga mendapatkan pengamanan dari Polsek dan Koramil Bagan Sinembah.
Camat Bagan Sinembah, Sakinah STTP Msi disela-sela kegiatan kemarin menyebutkan, bahwa penertiban tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dan keluhan dari warga masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya ruli dan juga warung remang-remang.
“Intinya, yang pertama warga banyak mengeluhkan banyaknya ruli dan warung remang-remang yang berdiri disepanjang jalan lintas Riau-Sumut itu. Dan yang keduanya, berdirinya ruli dan warung remang-remang itu juga tidak pada tempatnya,” katanya.
Dan oleh sebab itu, lanjutnya lagi penertiban terhadap ruli dan warung remang-remang tersebut juga dilakukan atas dasar penegakkan Perda No 3 tahun 2014. “Intinya, kita juga menjalankan serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum,” terang Sakinah.
Selain itu, masih kata camat lagi penertiban tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang Jalan. “Dimana pada PP tersebut khususnya pada paragraf II tentang ruang milik jalan yang diatur pada pasal 39, 40, 41, 42 dan 43, yang intinya masalah kenyamanan para pengguna jalan, sebab pada pasal 40 disebutkan bahwa untuk jalan raya memiliki lebar 25 meter,” tegasnya.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa pelaksanaan penggusuran ruli tersebut berjalan lancar tanpa ada hambatan. “Jadi untuk pengamanan kita dibantu dari Polsek dan Koramil serta Satpol PP. Dan perlu diketahui, bahwa penertiban ini kita juga didukung oleh FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), MUI (Majelis Ulama Indonesia), LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), DMI (Dewan Masjid Indonesia) serta BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim), tokoh masyarakat serta Ormas Srikandi Pemuda Pancasila,” ungkap Sakinah.
Sakinah juga menyampaikan bahwa dalam proses penggusuran ini tidak mudah, sebab, sejak tahun 2012 Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Bagan Sinembah sudah melayangkan surat peringatan untuk membongkar rumah liar yang berada di daerah milik jalan.
“Kalau ada yang bilang tidak melalui tahapan itu salah, kita masih ada bukti pertinggal surat edaran sejak tahun 2012, bahkan yang saat ini juga kita melalui tahapan peringatan hingga sosialisasi tatap muka,” ungkapnya.
Camat berharap, kepada para warga pemilik rumah liar dapat memahami apa yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah. “Bukan kita benci, justru kita sayang pada mereka, ini semua demi kebaikan warga itu sendiri, saya yakin, dengan tempat tinggal yang baru nantinya warga yang digusur dapat lebih baik lagi, saya doakan semoga sukses di tempat yang baru nantinya,” tandas camat. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks