Inforohil.com, Bagan Batu – Meski berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ), keberadaan rumah liar (Ruli) di kecamatan Bagan Sinembah tetap dipasang meteran listrik. Upika Bagan Sinembah surati Menejer PLN rayon Bagan Batu.
“Kami (Upika) sudah layangkan surat Himbauan ke menejer PLN Bagan Batu agar Ruli dan warung remang-remang tidak lagi dilayani pemasangan meteran,” demikian diungkapkan camat, Sakinah SSTP MSI kepada sejumlah awak media ketika ditemui di ruangannya, Rabu (19/7).
Menurut camat, banyak ditemui di lapangan, rumah liar dan warung remang-remang di perbatasan Riau-Sumut dan KM4 dan Km5 Bagan Batu orang luar daerah Rohil yang memasang meteran di tempat mereka tinggal tersebut.
“Yang kita ketahui memasang meteran listrik itu harus menggunakan KK atau KTP dan kenapa mereka bisa memasang begitu saja, ini kayaknya PLN mau cari untung saja,” tegas camat.
Sakinah mengatakan, apabila pihak PLN tidak memberikan saluran listrik ke rumah liar dan warung remang-remang, ini sangat membantu Pemerintah Kecamatan dalam segi penertiban rumah liar dan warung remang-remang di perbatasan tersebut.
“Jika tidak ada saluran listrik ke rumah liar dan warung remang-remang tentunya tidak akan ada pengunjung di sana karena tidak ada aliran listrik. Maka dari itu diminta pihak PLN jangan lagi memberikan saluran listrik,” tegas camat.
Camat menyebutkan, bahwa banyak kaum ibu dan masyarakat Rohil khsusnya masyarakat Kecamatan Bagansinembah resah dan gerah dengan keberadaan warung remang-remang di perbatasan.
“Dari pihak Upika Kecamatan sudah berapa kali melakukan penertiban dan razia disana, namun mereka tidak jera juga,” katanya.
Namun, lanjut camat, untuk kali ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada mereka dan akan ada penggusuran warung remang-remang yang masih memandel. “Kesabaran kita sudah habis, karena sudah berapa kali diberi peringatan dan surat perjanjian mereka kepada Upika Kecamatan agar tidak buka lagi tempat maksiat dan menutup selamanya,” tegas camat.
Sementara itu, menejer PLN Rayon Bagan Batu, Fransiskus Indra yang dikonfirmasi menyatakan bahwa selagi memenuhi Standart teknis untuk pemasangan Meteran, pihaknya tetap melayani. “Kecuali ada larangan dari Pemerintah Daerah untuk tidak melayani. Sejak kami disurati Upika, kami menolak untuk pemasangan meteran karena ada dasar untuk menolak. Kalau tidak ada larangan dari Pemerintah setempat, ya tidak mungkin kita tolak,” ungkap Fransiskus Indra.
Selama ini, lanjutnya, pihak PLN tetap melayani karena ada pertimbangan seperti mencegah pencurian arus listrik. “Kalau dicuri arusnya, kan yang rugi negara juga,” sambungnya lagi.
Untuk saat ini, jelas Fransiskus lagi, pihaknya belum bisa menertibkan pelanggan tersebut. Biasanya jika pemerintah sudah siap menertibkan, pihak PLN juga akan sama-sama berkoordinasi dan ke lokasi Rumah liar yang akan dirubuhkan. “Sebelum dibongkar, kami cabut dulu meterannya. Kalau sekarang, kami sendiri yang menertibkan, ya bisa ramai nantinya. Jadi kami pun menunggu juga pemberitahuan dari Upika pada saatnya nanti,” tandas Indra. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks