Inforohil.com, Bagansiapiapi – Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Drs Jamiludin tampaknya tidak begitu menghiraukan adanya suara-suara sumbang ditengah masyarakat mengenai adanya aksi protes soal Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 48 Tahun 2017 tentang pedoman teknis Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahap II tahun 2017 yang telah diterbitkan.
Adanya polemik yang muncul dilapangan menurutnya adalah hal yang biasa jika ada masyarakat yang pro dan kontra terhadap kebijakan yang sudah diputuskan. Terlebih lagi, perbub itu sudah disebarkan keseluruh desa dan sudah ada panitia Pilpeng yang melakukan persiapan administrasi pendaftaran Bakal Calon (Balon) penghulu.
“Jika hanya ada kontra oleh segelintir orang saja Perbub itu tidak bisa diubah lagi. Apakah yang kontra sedikit itu harus kita pedulikan juga?. Kalau satu kabupaten ini yang komplain okelah,” tegas Wabup saat dikonfirmasi awak media dikantor DPRD Rohil.
Jelas politisi PDIP itu, Perbub yang baru diterbitkan 19 Juli itu memang produk Bupati Rohil. Namun demikian, produk itu tidak terlepas dari usulan dan pertimbangan serta kerjasama antara Pemkab dengan DPRD.
“Bedanya dengan Perbub sebelumnya, dulu mengutamakan yang tua, sekarang mengutamakan yang muda. Itu sudah kesepakatan dengan DPRD,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks