Inforohil.com, Bagansiapiapi – Dalam jarak sehari, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diajukan oleh DPRD Rohil, tanpa menunda waktu Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil langsung menjawab usulan itu.
Melalui sidang Paripurna yang digelar, Rabu (26/7) dikantor DPRD Rohil, Wakil Bupati (Wabup) Drs Jamiludin langsung menyampaikan pendapat ranperda yang membahas soal penambahan tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 45 orang itu.
Dalam pendapat yang disampaikan Jamiludin, Pemda Rohil menyambut baik atas Ranperda itu untuk segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dapat segera dilaksanakan sesuai deadline Pemerintah Pusat tanggal 2 September harus sudah berjalan.
Jelas Jamiludin, dasar pembuatan Perda itu adalah dengan adanya PP No 18 Tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dimana dalam amana pemerintah tersebut dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Perda.
“Dapat kami sampaikan bahwasanya terhitung 2 Juni disahkan, berati 2 September harus sudah disahkan. Makanya kalau dapat dalam waktu secepatnya untuk membahas ini karena kita diberi limit tiga bulan,” tegas politisi PDIP itu.
Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, Pemda Rohil menyambut baik Ranperda yang diajukan oleh DPRD untuk membentuk Perda terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD agar Perda ini menjadi pedoman dan payung hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD Rohil dalam pelaksanaan administrasi keuangannya.
Ditambahkannya, dalam PP No 18 Tahun 2017 itu juga menyatakan bahwa pada saat PP itu berlaku, Perda yang berkaitan atau hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD wajib menyesuaikan peraturannya pada Perda paling lambat tiga bulan terhitung sejak PP itu diterbitkan.
Berdasarkan amanat itulah, DPRD Rohil 25 Juli telah mengajukan ranperda hak inisiatif kepada Pemda Rohil untuk membentuk Perda tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Rohil.
“Perlu kami sampaikan bahwa terkait hak dan kuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya mantan anggota dewan itu.
Sementara itu Suyadi SP Wakil Ketua DPRD menyatakan terhadap jawaban Wabup, maka DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
“Tugas Pansus adalah menyelesaikan Ranperda itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Serta melaporkan hasil kegiatan Pansus Ranperda itu kepada pimpinan DPRD,” jelas politisi PDIP dari Bagansinembah itu. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks