Inforohil.com, Tanjung Medan – Seorang pemuda, Putra Irawan (19) warga Simpang Bengkel, Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil ini terpaksa meringkuk dijeruji sel Mapolsek Pujud. Pasalnya, tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Berdasarkan data yang diterima dari Mapolres Rohil pada Rabu (26/7) menyebutkan aksi tersangka itu terjadi di Gg.Tower, Kepenghuluan Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan pada Selasa (25/7) petang.
Saat itu, korban yang bernama Sarino Mandra Guna (37) warga Dusun Jadi Mulya II Rt 03 Rw 01 Desa Akar Belingkar Kec Tanjung Medan, sekira pukul 18.30 wib, mendapat laporan dari saksi Sunardi, bahwa sepeda motor milik pelapor jenis Supra Vit warna biru putih BK 3711 QR yang pada saat itu diparkirkan di belakang rumah, telah di curi orang yang tidak dikenal.
Mendapat informasi itu, kemudian pelapor langsung mengecek kebenaran informasi tersebut, dan ternyata benar bahwa sepeda motor milik pelapor dibawa oleh orang yang tidak dikenal yang pada saat itu telah dikerumuni oleh masyarakat dan melarikan diri kesemak-semak.
Setelah ditanyai, ternyata tersangka mengaku bernama Putra Irawan dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik Terlapor.
Atas pengakuan terlapor tersebut maka pelapor dan masyarakat langsung menyerahkan terlapor beserta barang Bukti ke Pos Babinkamtibmas Desa Akar Belingkar.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan kejadian tersebut diatas.
“Ya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 4000.000 (empat Juta Rupiah). Selanjutnya Terlapor beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Cherry.
Adapun barang bukti yang turut dibawa ke Mapolsek Pujud 1 Unit Sepeda Motor Supra Vit warna Biru Putih BK 3711 QT, serta 1 Lembar Foto Copy BPKB, An. SUDARMIN. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks