ilustrasi |
Demikian hal itu diungkapkan Camat Bangko Pusako Sukardi SP ketika dikonfirmasi Inforohil.com, Selasa (21/2) dikantor Bupati Kabupatenb Rokan Hilir (Rohil). Dikatakannya, Pertemuan kedua belah pihak yang saling klaim lahan kelompok tani itu untuk memintai keterangan dan bukti surat tanah ataupun sertifikat yang mereka miliki
“Ya, kemarin (Senin 20/2) kita sudah adakan pertemuan yang disaksikan langsung pihak Polsek Bangko Pusako. Kita minta Suwandi dan Ngadiman buka-bukaan soal surat yang mereka miliki,” ungkap Sukardi.
Dalam pertemuan itu lanjut Sukardi, H Ngadiman telah menunjukkan sebanyak 134 surat dan Suwandi menunjukkan surat sebanyak 53 surat. Namun demikian, pihaknya belum bisa meutuskan siapa yang berhak atas lahan tersebut dan harus dibahas lagi ke tingkat kabupaten maupun melalui sidang di Pengadilan Negri.
“Sementara itu tanahnya sekarang kita status quokan. Jadi siapapun tidak ada yang boleh elakukan panen sawit disitu,” pungkasnya.
Baca juga : Serobot Lahan Kelompok Tani di Rohil, Mafia Haji Gadiman Dibekingi Polisi, TNI dan PP
Sementara itu, Suwandi dikonfirmasi melalui selulernya menilai darihasil pertemuan itu banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan terhadap surat yang dimiliki H Ngadiman. Diantaranya, semua surat itu bisa dikatakan palsu karena banyak terdapat pemalsuan tandatangan, akta notaris, dan tahun pembuatan surat serta alamat-alamat surat tidak sesuai dengan nama dusunya.
“Hasilnya itu fatal semua, suratnya itu palsu. Ini wilayah Rohil tapi notarisnya di Sumut, dan dalam surat itu dikatakan tahun 2008 daerah itu merupakan Kabupaten Bengkalis, padahal kita sudah wilayah Rokan Hilir,” tandasnya. (Syawal)