Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pukat Harimau semakin hari semakin marak beroperasi disekitar Selat Malaka Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Tepatnya diperairan Kecamatan Sinaboi, Kubu, Pasir Limau Kapas dan Bangko.
Himbauan serta larangan Pemerintah untuk menghentikan kegiatan perusak biota air dan terumbu karang tersebut tidak dihiraukan.
“Kita menduga, Pemerintah tidak serius dan bahkan terkesan main-main dalam menangani Pukat Harimau yang dilakukan kelompok nelayan asal Provinsi Sumatera Utara itu, ucap Murkan Muhammad selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Rohil melalui BBM nya.Senin (20/02/17).
Padahal lanjutnya, sudah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net).
Murkan menyebutkan, ketidakseriusan Pemerintah itu bisa kita lihat dari semakin bebasnya Pukat Harimau bertonase diatas 20 GT yang meluluh-lantakkan sumberdaya ikan dan laut kita.
Tapi sayangnya, Pemerintah sama sekali tidak pernah mengawasi atau sekedar melakukan patroli. Dimanakah lagi perlindungan negara dan letak keadilan terhadap nelayan.
“Kita prihatin karena nelayan menjadi korban praktek illegal tersebut dan Pemerintah menutup mata. Pemerintah seolah tak berdaya ketika berhadapan dengan kalangan pengusaha bermental pemburu rente ekonomi.”paparnya.
Memang sekarang ini lanjut Murkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka wewenang melakukan pengawasan diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Namun pihaknya tetap mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) untuk melakukan langkah-langkah demi kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan serta keamanan laut kita.
Sebab apabila Pemkab Rohil tidak mengambil sikap, dikhawatirkan hal ini berpotensi menjadi sumber konflik ditengah-tengah kita. “Mari kita belajar dari peristiwa serupa dimasa lalu, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Asahan,” tandasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks