Inforohil.com, Ujung Tanjung – Samaluddin Sinaga, salah seorang warga terpaksa memberhentikan pengerjaan proyek pembangunan jembatan Ujung Tanjung yang bernilai 58,9 miliyar itu.
Pasalnya, sampai sekarang lahannya yang digunakan untuk membangun jalan lintas ke Pekanbru-Medan itu belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) sejak dianggarkan 2015 lalu.
Sementara lahan miliknya dipinggir jalan itu melalui dana APBN yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Lutvindo Wijaya Perkasa itu sudah masuk dalam tahap penimbunan.
Informasi itu diketahui sejak kedatangan tim Pemkab Rohil yang dalm hal ini dihadiri Kabag Pertanahan Ismail Mahsah SH, Camat Tanah Putih Suryadi SE, Penghulu Ujung Tanjung H Syansuri AF, Kasat Intel Polres Rohil Banjarnahor, saat melakukan negosiasi dengan pemilik lahan Samaluddin Sinaga, Senin (19/1/17). Petemuan itu dalam rangka mencari solusi terkait ganti rugi lahan itu.
Menurut keterangan Sinaga, sebelumnya Pemkab Rohil pada tahun 2015 pernah akan menyelesaikan ganti rugi lahan tersebut. Namun diundur lagi hingga 2016. Tak juga kunjung dibayarkan di 2016, dengan alasan defisit anggaran, Pemkab Rohil meminta tempo lagi agar dibayarkan tahun 2017 ini pada Juli mendatang.
Karena pembangunan itu untuk kepentingan umum, Sinaga pun tidak mempermalasahkan hal tersebut asal harga ganti ruginya sesuai dengan NJOP dan hasil kajian Pemkab Rohil. Selain itu, Sinaga juga meminta agar Pemkab Rohil bersedia membuat surat pernyataan melalui notaris untuk berjanji akan membayarkan hutangnya tersebut.
”Bukannya awak gak mau belakangan dibayar, tapi harus jelas ada surat perjanjiannya. Kalau gak ada surat perjanjiannya, kemana besok saya mau nuntut,” terangnya.
Diketahui bahwa Samaluddin Sinaga warga Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih salah satu pemilik lahan seluas 12.288 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR) pada Tahun 2010 yang ikut terkena rencana pembangunan Jembatan tersebut .
Ismail Mahsah SH Kabag Pertanahan Rohil mengatakan bahwa anggaran keuangan Rohil saat ini mengalami devisit maka anggaran pembebasan lahan itu kembali dianggarkan pada Tahun 2017 ini.
Dirinya menjelaskan sesuai hasil dari Tim Independen pada tahun 2015 yang menghitung ganti rugi pembebasan lahan itu bahwa lahan Salamuddin Sinaga akan diganti rugi sebesar Rp 304 juta rupiah dengan luas lahan yang dipakai seluas 30.5 meter X 92 meter.
“Proyek pembangunan fisik jembatan ini adalah anggaran APBN Pusat sedangkan ganti rugi lahan ditanggung daerah dari APBD,” sebutnya.
Atas kondisi keuangan daerah saat ini ,pihak Pemerintah daerah meminta kepada Samaluddin Sinaga agar jangan menghambat dan menyetop pekerjaan proyek yang sedang berjalan. Ganti rugi itu pasti akan dibayar apabila dana itu sudah ada ” harapnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks