Inforohil.com, Ujung Tanjung – Terdakwa Sarmono (50)Penghulu Terpilih pada pemilihan penghulu (Pilpeng) tahun 2016 -2021 di Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya selasa (31/1) jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Ijazah Palsu paket C .
Dugaan pemalsuan ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat Kepenghuluan Pasir Putih Barat yang diwakili oleh Tahan Pasarabu ke pihak Polres Rokan Hilir atas dugaan pemalsuan Ijazah paket C yang digunakan dalam persyaratan administrasi mengikuti Pemilihan Penghulu pada tahun 2016 lalu.
Dalam sidang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH Lig. selaku Wakil Ketua Pengadilan Rohil didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Crimson Situmorang SH dengan panitera Pengganti Marlinen Gresliy siregar SH.
Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir Endra Andre SH dalam dakwaan alternatif yang dibacakan dalam persidangan bahwa Terdakwa Sarmono dijerat dengan pasal 263 ayat 2 jo pasal 264 ayat (2) jo 266 ayat 1 dan 2 Tentang Pemalsuan data Otentik dengan ancaman 6 tahun penjara .
Usai membacakan berkas dakwaan Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH Lig selanjutnya menunda sidang dan akan dilanjutkan satu minggu kedepan dalam hari yang sama dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan selanjutnya sidang ditutup. (Gabe)