Inforohil.com, Ujung Tanjung – Mengaku sebagai perusahaan besar dan bersertifikat, ternyata selama ini sejak beroperasi mulai tahun 2005 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) ternyata tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP).
Selama belasan tahun itu pulalah, perusahaan perkebunan yang beregerak dibidang pengelolaan kelapa sawit yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Rohil ini bebas beroperasi.
Tidak ada IUP yang dimiliki perusahaan yang terletak di Kecamatan Bangko Pusako, Kecamatan Kuba dan Kecamatan Bangko Rohil ini terungkap dalam persidangan kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang di gelar, Senin (5/12) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung diungkapkan oleh saksi ahli Prof DR Bambang Heru yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu diketahui oleh Bambang Heru saat melakukan audit kepatuhan coorperasi dalam program UKP4 dibawah pimpinan Presiden pada tahun 2014 lalu. Disitu dia menilai adanya IUP tersebut dikarenakan adanya desakan kasus kabakaran yang terjadi 2013 lalu.
“Mungkin kalau tidak ada kasus kebakaran, itikan baik perusahan untuk mengurus IUP ini tidak ada,” ungkapnya.
Seharusnya menurut Bambang, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Perkebunan, pihak perusahaan tersebut sudah dikenakan denda ataupun pengelolanya dipenjara karena tidak mentaati peraturan itu.
”IUP nya keluar tanggal 5 September 2015, jadi selama ini perusahaan melakukan budidaya perkebunan tanpa izin. Dan ini merupakan Pidana jika tidak dipenuhi,” terang Dosen IPB itu. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks