Inforohil.com, Bagansiapiapi – Tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Rohil telah melakukan tahapan verifikasi terhadap 7248 data pengembangan baru peserta PKH yang di peroleh dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Hasilnya, sebanyak 5238 keluarga miskin Kabupaten Rokan Hilir yang lulus verifikasi.
“Data PKH untuk pengembangan baru yang kita terima dari pusat, TNP2K sebanyak 7248 peserta, namun setelah dilakukan verifikasi oleh pendamping PKH dilapangan hasilnya tinggal 5238 peserta,” Kata Koordinator PKH Rokan Hilir, Kusrul, Kamis (10/11) di Bagansiapiapi.
Lanjutnya, dalam hal ini para pendamping PKH di setiap Kecamatan hanya melakukan pemuktahiran data apakah calon peserta yang namanya terdaftar masih ada orangnya atau masih layak. Sebab data yang di terima dari TNPPK pusat berdasarkan data yang disampaikan Badan Pusat Statistik di daerah yang pendataannya pada tahun 2011 lalu.
“Kami hanya melakukan pemuktahiran data, pertama yang dilihat harus ada komponennya seperti ada ibu hamil, balita, anaknya sekolah dan distabilitas serta lansia. Jadi bisa saja namanya terdaftar tapi komponennya tidak ada, juga ada sudah meninggal atau sudah sejahtera,” jelas Kusrul.
Dijelaskannya lagi, untuk Kabupaten Rokan Hilir untuk peserta PKH yang lama mulai tahun 2014 ada 2316 peserta, sementara data pengembangan baru tahun 2016 yang lulus verifikasi 5238 peserta. Jadi jumlah keluarga miskin (KM) Rohil yang berhak menerima bantuan dari Kementerian sosial pada program PKH tahap IV akan datang sebanyak 7554 peserta.
Menurutnya, bantuan PKH ini merupakan program bantuan di bidang kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat miskin dan keluarga tidak mampu. Dan program ini termasuk program bantuan bersyarat. Untuk Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA ) dengan syarat di keluarga Peserta PKH ada ibu hami, ibu nifaz, atau Balita dengan bantuan Rp.1200.000.
Sementara untuk kreteria bantuan pendidikan bagi Keluarga peserta PKH menerima masing-masing untuk SD, Rp. 450.000, untuk SMP, Rp. 750 ribu sedangkan SMU menerima 1 juta rupiah dan untuk lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun menerima 1 juta rupiah.
“Jadi ada kewajiban peserta PKH ini, yang pertama peserta PKH harus menyekolahkan anaknya dan yang kedua membawa anak balitanya ke posyandu,” himbaunya.
Namun menurut Kusrul, anak yang bersekolah harus memiliki catatan kehadiran disekolah diatas 85 persen jika tidak bisa dikeluarkan dari peserta PKH. Selain itu pendamping peserta juga akan melakukan pengecekan di posyandu maupun puskesmas apakah peserta ada membawa balitanya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks