Inforohil.com, Ujung Tanjung – Praktik penambangan pasir ilegal diduga kian marak terjadi di wilayah kabupaten Rokan Hilir. Ketegasan dinas terkait dan aparat hukum memberantas aksi penambangan ilegal ini patut dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum wartawan media ini ada banyak titik penambangan terutama di wilayah Ujung Tanjung kecamatan Tanah Putih.
Tanah kuning maupun material pasir dan kerikil di keruk oleh mafia tambang tanpa mengantongi izin dan melalui prosedur sesuai peraturan. Mereka mengambil keuntungan tanpa memikirkan dampak lingkungannya.
“Banyak pengusaha yang bermain praktik penambangan ilegal di Rohil. Mereka tidak punya izin sama sekali,” kata direktur lembaga Rokan Institute Adharsam, Selasa (15/11/2016).
Dinilai, prosedur perizinan yang harus diurus ke propinsi membuat kalangan pengusaha enggan mengurus. Padahal praktik penambangan telah berjalan lama.
Berlangsungnya hal ini diduga terjadi karena tidak ada kepedulian dinas terkait dan aparat hukum. Malahan praktik ilegal itu menimbulkan spekulasi adanya pungli oleh oknum polisi.
“Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu ada pengusaha dan warga yang melapor ke DPRD mengeluhkan pungli yang dilakukan oknum polisi kepada pengusaha tambang,” bebernya.
Namun anehnya belakangan warga dan pengusaha tersebut mengklarifikasi pengaduan yang telah disampaikan dengan alasan pungli itu sudah lama terjadi dan tidak ada lagi.
“Kami mendesak aparat hukum tidak tutup mata dengan praktik penambangan ilegal karena terbukti merusak lingkungan disisi lain tak ada kontribusi nyata bagi daerah,” kecamnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks