Inforohil.com, Rimba Melintang – Setelah menjalani sidang beberapa kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai nomor 85 Sukajadi, Provinsi Riau, atas perkara No. : 51/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr. Akhirnya gugatan Thalip menuntut haknya karena dipecat secara sepihak menuntut uang PHK membuahkan hasil.
Sidang keputusan gugatan pak Thalip Kamis (24/11) kemarin dilaksanakan. Sebagaimana hasil kesimpulan penggugat, yang dikuasakan kepada Dien Zhurindah SH dan Rafni Narti SH, membuahkan hasil. Sehingga pak Thalip eks karyawan PT Gunung Mas Raya (GMR) Divisi IV berhak menerima Rp 80 juta lebih dari PT GMR.
Pendamping pak Thalip, Inmar Yanto SPdI MPdI mengatakan, bahwa telah diputuskan oleh Majelis Hakim dengan hasil sidang Rp 40.950,000 lain dari uang tabungan Jamsostek dan Manulife dengan jumlah saldo empat puluh juta lebih.
“Jumlah keseluruhan lebih dari Rp 80 juta. Itu keputusan, Alhamdulillah,” katanya, Jumat (25/11).
Kembali dikenang Inmar Yanto, mengingat mediasi yang telah dilakukan Disnaker Rohil memutuskan, pak Thalip hanya berhak menerima satu bulan gaji Rp 2. 250.000. Sebagai uang pisah.
Kemudian itu, mediasi di Disnaker Pekanbaru menganjurkan pihak perusahaan untuk memberikan Rp 65 juta. Kendati kebenaran dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim.
Sedangkan awal pemecatan, kata dia, yang dilakukan oleh Asisten PT GMR Sungai Bangko, Divisi IV Ali Rahmansyah Saragih, yang hanya memberi uang Jamsostek sebesar Rp 7. 500.000 (tujuh juta lima ratus) dan Manulife 7. 500.000 (tujuh Juta lima ratus) jumlah keseluruhan yang akan diberikan oleh Asisten PT GMR berjumlah Rp.15 000 000.
Namun, selaku pendamping dirinya terus berusaha membantu untuk menuntut hak pak Thalib yang di PHK tidak dengan prosedur. Akhirnya Jamsostek dan Manulife dan uang PHK akhirnya membuahkan hasil. Rp15 juta menjadi Rp 80 juta lebih.
“Sekarang pak Thalib menunggu surat hasil keputusan sidang dan menunggu pencairan hasil PHK yang dilakukan oleh pihak PT GMR. Pencairan tetap didampingi kuasa hukum,” ujarnya.
Sesuai dengan perjanjian bahwa perusahaan akan memberikan surat pencairan Jamsostek dan Manulife serta uang PHK sesuai dengan hasil persidangan Pengadilan Pekanbaru. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks