Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negri Rokan Hilir (PN Rohil), Senin (3/10) kembali menggelar sidang terkait dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak coorperasi PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dengan menghadirkan dua saksi dari pihak perusahaan.
Sidang dimulai sekitar pukul 11:00 hingga pukul 16:00 wib. Kedua saksi Manager Asisten Kepala Kosman Pitolo Imanuel Siboro dan Manager Estate Simpang Damar Budiman memberikan keterangan secara bergantian.
Menurut keterangan kedua saksi tersebut dari hasil fakta persidangan, api yang membakar lahan PT JJP seluas 120 hektar itu berasal dari lahan warga pada tanggal 17 Juni 2013 lalu tepatnya di perkebunan inti areal Sei Rokan yang berada di Kecamatan Bangko Pusako blok S dan T.
Saksi pertama yang dimintai keterangannya Kosman Pitolo Imanuel Siboro menjelaskan mereka bersama tim pemadam kebakaran telah berusaha keras melakukan pemadaman api dan menurutkan alat pemadaman yang mereka miliki saat api masih berada dilahan masyarakat.
Namun karena kondisi saat itu kemarau panjang, cuaca sangat panas ditambah lagi angin kencang serta asap tebal membuat mereka kewalahan. Sehingga api berhasil masuk kekawasan PT JJP.
“Setelah beberapa hari bekerja, api berhasil dipadamkan 20 juni 2013. Saat itu kondisi lahan setelah berhasil dipadamkan sebagian sawitnya ada yang mati,” ujar Siboro menjawab pertayaan majlis hakim.
Siboro menjelaskan, sebelum memasuki areal PT JJP dirinya telah mengetahui bahwa wilayah perbatasan perushaan sebelah selatan tersebut yang berbatasan dengan hutan dan lahan masyarakat sudah terbakar. Saat itu, jaraknya masih ada dua kilo meter daeri areal konsesi peruhaan.
Kemudian awal Juni 2013 api berangsur-angsur semakin mendekat dengan wilayah perusahaan. Dan mereka bersama tim pemadam kebakaran perusahaan tersebut turut membantu memadamkan lahan masyarakat. Disitu, JJP menurunkan 5 unit mesin Robin dan satu buah eskapator.
Namun karena kondisi cuaca tidak mendukung, upaya merekapun sia-sia. Sehingga pada 17 Juni 2013 api melintasi kanal selebar empat meter yang dibuat perusahaan dan membakar lahan PT JJP seluas 20 hektar. Dari situlah awal mulanya api masuk areal perusahaan.
“Api tidak bisa padam kaerena cuaca panas, malam hari 17 juni api yang dikebun masyarakat masuk ke PT Jatim,” ungkapnya.
Malam itu juga sekitar pukul 21:30, karena mendapat intruksi dari atasannya Manager Rinson Sembiring, ia langsung turun kelokasi. Beberapa alat pemadamkan yang tersedia sebelumnya juga stanbay dilapangan sebagai antisipasi.
“Tiga tim pemadam kebakaran diturunkan untuk jaga api. Mesin pompa air bertekanan tinggi 30 meter 6 unit, portabel air 15 unit bertekanan 5-7 meter, pompa cap manual 15 unit, eskapator 5 unit,dan mobil pemadam berkapasitas 500 liter dua unit, ” bebernya.
Menurut Siboro, akibat kebakaran itu perusahan merasa dirugikan karena lahan yang terbakar merupakan lahan yang produktif menghasilkan buah. Kerugian laiinnya, perusahaan harus kembali melakukan penanaman ulang terhadap sawit yang mati.
Hal senada juga diungkapkan saksi kedua Budiman Askep Manager perkebunan Estate Simpang Damar. Ia mendapat informasi masuknya api kelahan perkebunan Sei Rokan dari Siboro melalui sambungan selulernya 17 Juni 2013 sekitar pukul 20:00.
Ia diminta pimpinan atas untuk dapat membantu memdamkan kebakaral di perkebunan Sei Rokan. Iapun pagi harinya 18 Juni 2013 bersama tim pemadam Kebakaran turut membantu di lokasi itu dengan mengerahkan alat pemadam yang ada.
“Karena api memasuki areal perusahaan, kamipun langsung melakukan isolasi. Tiga hari kemudian pada tanggal 20 Juni api baru bisa dipadamkan total,” ungkapnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH dengan anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Dewi Hesti andria SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dihadiri langsung Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani Binsar. Untuk penasehat hukumnya, MS Sitepu dan Toni Hutapea.
Selanjutnya, pada senin pekan depan sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda yang sama pihak JPU kembali menghadirkan saksi-saksi yang lain. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks