Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tampaknya tidak serius menangani atau membrantas para pembakar hutan di Negri Seribu kubah itu yang terjadi belakangan ini. Wajar saja, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut) semakin marak musim kemarau tahun ini.
Buktinya, dari ratusan hektar Karlahu yang terjadi ditahun 2016 ini, hanya lima kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil ditambah satu kasus limpahan dari Kementrian Lingkungan Hidup mengenai Karlahut diLahan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negri Ujung Tanjung.
“Baru lima perkara yang masuk, Dua sudah putus di persidangan, dua kasus masih dalam proses sidang dan satu masih SPDP,” ungkap Kajari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani Binsar, Kamis (15/9).
Dari data kelima perkara yang ditangani Kejari Rohil itu, semuanya hanya masyarakat biiasa yang terjerat hukum. Diantaranya, Ikhwan (30) warga Bagan Besar dumai, Prawoto (48) warga Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Sulimi (60) warga Sungai Daun Kecamatan Palika, Saifuddin Harahap (60) warga warga Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu dan Surgianto (22) warga Parit Aman Kecamatan Bangko.
Contoh ketidak seriusan kepolisian itu tampak seperti adanya Karlahut yang terjadi di Kepenghuluan Bangko Pusaka Kecamatann Bangko Pusako tiga pekan lalu. Dimana, pembakar hutan yang sempat dibawa ke Polsek Bangko Pusako itu hirnya dilepaskan kembali.
Rambe salah seorang warga Bangko Pusaka mengaku kesal dengan pihak Polsek Bangko. Pasalnya Adam warga balam KM 28 pemilik lahan puluhan hektar di desa itu yang yang titik api jelas dari lahannya dan kebakaran hingga kelahan milik orang lain malah dilepaskan begitu saja.
“Ada apa ini, sudah jelas bukti ada, kebakaran itu disebabkan oleh pekerja si Adam, tapi kok bisa dilepaskan. Jangan mentang-mentang si Adam banyak duit main lepas gitu saja,” ujarnya dangan nada kesal.
Kejadian serupa juga tampak terjadi di Kecamatan Bangko. Dimana 15 hektar lebih lahan milik Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Dumai, Muhammad Lukman, di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, yang diduga sengaja dibakar untuk memudahkannya dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit sampai sekarang tidak proses hukum lebih lanjutnya.
Kapolsek Bangko Agung Triadi saat dikonfirmasi malah membantah jika penyebab kebakaran disitu merupakan perbuatan pekerja pemilik lahan. Agung menyebutkan, penyebab kebakaran itu berasal dari lahan warga yang bertetanggaan dengan lahan milik mantan kepala lapas Rohil itu. “Itu bukan dari lahan kepala lapas dumai, soalnya lahan dia sudah jadi sawitnya jadi gak mungkin dia bakar lahannya yang sudah ditanami sawit,” bebernya.
Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini enggan memberikan komentar. Tidak sepatah kata pun yang dilontarkan Kapolres Rohil saat ditanya via pesan singkat WhatsApp.
Hal yang sama juga dilakukan Kepala Dinas Kehutan Rohil Rahmatul Zamri. Rahmatul Zamri saat dikonfirmasi via selulernya tidak mengetahui berapa total kesuluruhan lahan yang terbakar di Rohil saat musim karlahut terjadi 2016 ini. “Kurang tahu saya data pastinya, mungkin ribuan hektar. Coba keposko lah tanyakan kesana berapa angka pastinya,” jawab Rahmatul singkat. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks