Afrizal |
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Setelah melakukan tatap muka dengan masyarakat dari tiga kecamatan yakni Bangko Pusako, Kubu Babussalam dan Balai Jaya, perihal adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak Perseroan Terbatas (PT) Sumatera Riang Lestari (SRL), Komisi A DPRD Rokan Hilir masih menunggu data yang lengkap.
“Kita masih menunggu data serta bukti yang otentik tentang kepemilikan lahan warga di wilayah PT SRL, bukti seperti surat menyuratnya,” terang Afrizal Ketua Komisi A Afrizal yang dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8).
Pada dasarnya tambah Afrizal yang menerima kedatangan rombongan masyarakat tiga kecamatan yang juga didampingi anggota Komisi A lainnya H Bahktiar, Imam Suroso dan H Akib.
Afrizal menerima aspirasi dari masyarakat akan tetapi ia meminta ada bukti yang kuat dan tidak fiktif dari masyarakat, tentang pengakuan pemilikan lahan tersebut.
Jika barang buktinya masih kurang, Afrizal meminta kepada warga untuk melengkapinya terlebih dahulu. “Kami menyarankan kepada masyarakat yang datang untuk melihat dan memeriksa terlebih dahulu barang bukti yang mereka bawa. Setelah itu nanti baru bisa kita masuki ke prosedur selanjutnya,” terang Afrizal lagi.
Sebelumnya pada Kamis (11/8) lalu, sekelompok masyarakat dari tiga kecamatan yang ada di Rohil ini mengadu kepada Komisi A terkait adanya lahan mereka seluas 4.200 hektar yang diakuisisi oleh PT SRL.
Akar permasalahannya terang Afrizal lagi, bermula pada tanggal 1 April 2015 lalu. Ada salah satu tenaga survey lapangan dari pihak PT SRL yang melakukan pra tinjau terhadap lahan di kawasan tersebut. Karena dicurigai ada indikasi akan merusak tanaman sekitar lahan, warga kemudian melakukan penahanan terhadap oknum pekerja dari PT SRL tersebut.
Karena tidak terbukti melakukan perusakan di wilayah lahan warga, dengan mediasi pihak keamanan lalu pekerja tersebut dilepas lagi. Namun beberapa hari kemudian, petugas dari perusahaan itu kembali lagi dengan membawa serta dua orang aparat dengan senjata lengkap. Berikut membawa serta alat berat yang akan membuat parit kanal sepanjang 9 kilometer.
Dengan kejadian tersebut berlarut sampai saat ini. Dengan pertimbangan dikhawatirkan akan terjadi bentrokan, persoalan ini dimediasi oleh pihal kepolisian, warga mau meredam emosi dengan syarat kegiatan penggalian parit harus dihentikan.
“Komisi menegaskan akan melakukan pemanggilan sesegera mungkin kepada pihak perusahaan, begitu juga dengan warga harus melengkapi adminiatrasinya. Jika sudah lengkap, nantinya akan kita panggil juga pihak Dinas Kehutanan untuk duduk bersama membahas masalah ini. Tidak tertutup kemungkinan akan dibuat Pansusnya, asal data acuannya lengkap,” tegas Afrizal. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks