Amiruddin |
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Ir Amiruddin MM kembali memberikan peringatan kepada seluruh sekolah negri baik itu SD, SMP dan SMA agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) saat melakukan penerimaan siswa-siswi baru tahun ajaran baru 2016-2017 ini.
“Tidak dibenarkan melakukan pungutan yang berkaitan dengan pendaftaran masuk siswa disekolah negri,” tegas Amiruddin saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/16) di Bagansiapiapi.
Jika nanti pihak sekolah negri kedapatan melakukan pungli lanjut Amiruddin, maka dengan tegas pihak Disdik Rohil akan melakukan peringatan maupun memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tahun lalu kita hanya menerima informasi ada sekolah negri melakukan pungutan, tapi hanya dalam bentuk isu. Itu tidak bisa dibuktikan secara fakta, kita baru bisa menindak kalau ada yang melaporkan dengan buktinya,” ungkap Amiruddin.
Selain itu, bagi masyarakat Rohil sendiri yang menemukan adanya Pungli di sekolah negri, dipersilahkan melaporkan hal itu ke Disdik Rohil dengan melengkapi buktinya. Dengan adanya bukti tersebut, Disdik bisa memberikan sanksi sesuai kesalahannya.
Diingatkannya juga, kepada sekolah Negri agar tidak menerima murid baru diluar kapasitas Ruang Kelas Belajar (RKB). Sebab, adanya kelebihan kapasitas dapat menyebabkan tidak efektifnya proses belajar mengajar. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks