Informasi yang berhasil dirangkum, perusahaan kebun sawwit milik Limin Candra asal Kabupaten Deli Serdang Sumut itu telah memasukkan alat beratnya berupa Beko, Jumat 22 April 2016 kemarin memasuki wilayah tanah milik masyarakat kepenghuluan Kota paret yang tergabung pada kelompok tani karya.
Masyarakat setempat, sempat dibuat kesal oleh pengawas alat berat yang bernama Joko karena berkali-kali diingatkan bahwa yang mereka garap telah mengenailahan warga. Adapun lahan yang digarap tersebut, telah mendapat persetujuan dari Penghulu Kota Paret dan Camat Simpang Kanan kabupaten Rokan hilir dengan No:01/KPP-KP2015 yang terletak dipesisir pasar PU RT05 RW Dusun II Ampean Rotan.
“Tanah tersebut telah memiliki atas hak yang legal baik yang dikeluarkan oleh desa Tanjung Leban Kecamatan Kubu dulu maupun Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang kanan. Nmun pihak pengusaha tidak perduli sehingga masyarakat
mengambil kunci kontak beko tersebut walaupun sampai sekarang alat berat tersebut masih tetap dilahan masyarakat kelompok tani,” terang Anias Ritonga salah seorang warga.
Sampai saat ini, masyarakat tidak mengetahui dengan jelas apa yang mengakibatkan perusahaan Limin Candra mengotot
memasuki dan menyerobot lahan milik masyarakat tersebut. Pada hal awalnya perusahaan tersebut masuk wilayah jalan lintas Ampean Rotan Panipahan melalui yayasan Irsyadul yang mengklim memiliki izin mengolah lahan di Kecamatan Bagan Sinembah.
“Tapi dengan bujuk rayu Penghulu Gamal Bacik SE selaku kepala Desa Teluk Nilab Kecamatan kubu Babussalam izin yayasaan Irsyadul berada di dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap dan terjadi ketika kecamatan kubu memekarkan Kubu Babussalam dan Teluk Nilap berada di wilayahnya
Padahal lanjutnya, di dalam perda Rohil tentang pemekaran kecamatan menyatakan Kubu Babussalam dinyatakan berbatas dengan sungai alam sebagai tapal batas dengan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Seorang Aktivis dari Badan Investigasi Nasional Pusat (BIN) Bintang Sitorus menyesalkan tindakan dari pihak Pengusaha milik Limin Candra alias Amin tersebut. Menurutnya, tindakan masyarakat yang mengambil kunci kontak alat beko tersebut sah menurut Undang-Undang hukum pidana maupun menurut Undang-Undang HAM yang mana seorang tidak jelas memasuki hak milik seseorang tanpa izin.
“Seperti pada pasal 501 KUHP dan merupakan pelanggaran HAM seperti tertuang di dalam Undang Undang HAM NO:39
tahun 1999 pasal 36 ayat 2 yang menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenag-wenag dan secara melawan hukum,” tegasnya.
Dia berpendapat, perlu dipertanyakan keberadaan izin perusahaan tersebut dalam mengelola tanah ratusan hektar di kabupaten Rokan Hilir. “Tentunya ini ada peran penghulu Teluk Nilab dan Dinas Perkebunan Dinas Kehutanan dan izin Amdalnya kok bisa beko bekerja menyerobot tanah orang,”jelasnya. (SRG)