Inforohil.com, Bagansiapiapi – Delapan ton bawang merah ilegal hasil penangkapan jajaran Kodim 0321 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) rencananya akan dimusnahkan oleh Balai Karantina Kelas 1 Pekanbaru.
Dimusnahkannya barang ilegal yang diduga dari Malaysia itu sesuai dengan Undang-undang Kementrian Pertanian No 43 Tahun 2016 karena diwilayah Rohil tidak ada pelabuhan atau pintu masuk impor umbi lapis.
“Semua produk pertanian yang masuk diluar pintu masuk yang ditetapkan, akan dimusnahkan. Tidak ada tawar menawar. Kita sudah MoU dengan kementrian dan Polri untuk produk ilegal wajib dimusnahkan,” tegas DRH Faisal Perwakilan Balai Karantina Kelas 1 Pekanbaru Wilayah Kerja Rohil, Jumat (27/5/16) saat konferensi pers kepada sejumlah awak media di Makodim 0321 Rohil.
Di Indonesia, hanya ada lima wilayah pelabuhan besar yang telah ditetapkan sebagai pintuk masuk impor produk pertanian. Diantaranya, Tanjung Priuk, Belawan, Makasar, Semarang dan Surabaya.
“Selain dari lima itu, dianggap ilegal, barang bukti ini tetap akan dimusnahkan,” tegasnya.
Namun belum dipastikan kapan jadwal pemusnahan bawang merah ilegal itu karena harus melalui berbagai prosedur. Pemusnahannya, akan ditetap dilakukan di Bagansiapiapi.
Sementara itu, Dandim 0321 Rohil B Sukisworo menjelaskan, ratusan karung bawang ilegal itu diserahkan ke Balai Karantina dan Bea Cukai untuk ditindak lanjuti.
Bawang ilegal sebanyak 1100 karung itu, diamankan diwilayah perbatasan Rohil, Kamis (26/5/16) diwilayah perbatasan Rohil di Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba).
Karena tempatnya jauh dari Kodim, sampai disana tim Kodim bersama Bea Cukai dan Syahbandar hanya mendapatkan barang bukti saja. Tidak ada yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
“Ini barang tidak bertuan, berarti ini jelas barang ilegal,” tegasnya.
Dia berharap di wilayah Kabupaten Rohil kedepan tidak ada lagi aktifitas ilegal yang bisa leluasa bergerak tanpa adanya pantauan aparat terkait. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks