Rusli syarif |
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Wacana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Teluk Bano 1 Kecamatan Bangko Pusako belum bisa dilanjutkan tahun ini. Pasalnya, pembebasan lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) diwilayah itu masih terkendala ganti rugi lahan.
“Yang jelas sampai sekarang ini Pemkab Rohil belum ada melakukan pembayaran ganti rugi lahan,” kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan Rohil , Rusli Syarif, Rabu (6/4/16).
Tidak dilakukannya pembayaran ganti rugi lahan itu lanjutnya, dikarenakan banyak masyarakat yang mengakui memiliki lahan di wilayah Pesisir Rohil itu. Sehingga Pemkab tidak berani melakukan ganti rugi karena bermasalah.
Bahkan, ada masyarakat yang mengklaim memiliki lahan puluhan hektar di situ. Jika permasalahan ini belum dapat diselesaikan, maka proses ganti rugi tidak akan dilakukan.
“Memang beberapa tahun ini kita ada menganggarkan ganti rugi lahan melalui APBD Rohil, namun kendalanya masih ada masalah kepemilikan lahan,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan ini menurutnya, harus diselesaikan melalui pengadilan, sehingga status kepemilikan lahan ada ketentuan hukumnya. Masyarakat yang memiliki lahan tersebut disarankan agar memprosesnya di pengadilan.
“Sampai saat ini belum ada keputusan yang kuat siapa yang memiliki lahan dengan bukti yang kuat. Jadi dana yang sudah dianggarkan untuk ganti rugi terpaksa kita kembalikan ke kas negara,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks