Inforohil.com, Bagansiapiapi – Sampai sejauh ini proses administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari PDI Perjuangan Marusaha yang menggantikan Jamiludin masih tekendala oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
Padahal, DPRD Rokan Hilir (Rohil) telah mengajukan surat itu ke Pemerintah Provinsi Riau pada senin (15/2) lalu. Namun sampai memasuki bulan keempat 2016 ini, SK dari Gubernur Riau belum juga sampai ke sekretariat DPRD Rohil.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jamiludin yang telah resmi mengundurkan diri dan terpilih sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam hal itu ditujuk saudara “Marusaha,”.kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil, H Syamsuri Ahmad.
“PAW Marusaha masih terkendala SK dari Gubri, hingga saat ini belum ada informasi kejelasan terkait SK tersebut, “kata Sekwan Rohil Syamsuri Ahmad, ditemui Senin (11/4/2016) diruag kerjanya.
Dalam hal itu, Sekwan sendri telah mengaku dirinya sudah menyurati Pimpinan daerah Rohil Bupati Suyatno, Tata Pemerintahan (Tapem) Rohil dan juga menyurati Plt Gebernur Riau Juliandi Rahman.
“Itu wewenangnya Tapem Sekda Rohil, dan pihak Tapem yang menyurati Geberbur Riau. Kalau SK itu sudah turun ke Sekretariat DPRD, kita akan menjadwalkan pelantikan PAW Marusaha dan Pimpinan Ketua DPRD Suyadi tersebut,”pungkasnua. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks