Inforohil.com, Bagansiapiapi-Pergantian Antar Waktu (PAW) Imam Suroso, mulai Senin (14/3/16) telah disahkan menjadi anggota DPRD Rohil periode 2014-2019 menggantikan M Ridwan S IP.
Pengasahan itu dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Rohil dalam rangka peresmian dan pengucapan sumpah jabatan di ruang rapat DPRD Rohil.
Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Rohil Syarifuddin MM didampingi Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan dan di hadiri,wakil Bupati Rohil Erianda SE,Sekretaris Dewan,Ketua LAM Rohil,Kapolsek,seluruh anggota DPRD Rohil dan instansi pemerintahan lainnya beserta undangan.
Dalam sambutannya Syarifuddin mengatakan, proses pelantikan ini telah melalui beberapa prosedur atau tahapan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan pasal 409 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta pasal 137, Peraturan DPRD nomor 4 tentang tata tertib.
Maka mengacu kepada pasal 138 ayat 8 serta Peraturan DPRD nomor 4 tahun 2014, sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu mengucapkan sumpah dipandu pimpinan DPRD sebagai Anggota DPRD Rokan Hilir Pengganti Antar Waktu hingga berakhirnya masa bakti Anggota DPRD Rokan Hilir pada tahun 2019.
Sementara itu Wakil Bupati Rohil Erianda SE, mengatakan bahwa acara PAW merupakan salah satu agenda DPRD untuk menggantikan anggota DPRD dari hasil Pilihan Legislatif 2014 yang lalu.
Wakil Bupati berharap dengan pergantian ini dapat mengawali dari perkenalan anggota DPRD yang baru agar lebih bersinergi dengan pemerintah,dan dapat menjalin komunikasi yang baik serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Untuk imam suroso kit berharap agar berkomunikasi dengan sesama anggota DPRD,seterus nya Kepada Pemerintah,yang terpenting jalani lah sesuai dengan peraturan yang berlaku.dan jalan kan pekerjaan sesuai amanah yang sudah di berikan,”ungkap nya.(syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks